Dugaan Program Masyarakat Rp800 M Cuma Terserap Rp100 M

Dugaan Program Masyarakat Rp800 M Cuma Terserap Rp100 M

Jakarta, LINews – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkapkan nihil anggaran program masyarakat 2022 yang disebut DPR mencapai Rp800 miliar namun cuma terserap Rp100 miliar.

Sebelumnya, Komisi VII DPR, dalam rapat dengar pendapat dengan BRIN, Senin (30/1) sore, mempertanyakan anggaran program-program terkait masyarakat.

Mereka menyebut program yang menyertakan daerah-daerah pemilihan (dapil) anggota Komisi VII itu baru terealisasi Rp100 miliar dari total anggaran Rp800 miliar.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menjelaskan program masyarakat itu terkait dengan tujuh usulan program untuk masyarakat senilai Rp800,8 miliar dari Komisi VII DPR pada awal pembahasan anggaran BRIN Tahun Anggaran (TA) 2023.

Usulan program itu berbasis pada program-program reguler yang sudah ada di BRIN. Itu terdiri dari delapan skema program mobilitas periset, sembilan skema program pendanaan riset dan inovasi, serta tiga skema program pemanfaatan riset dan inovasi (Fasilitasi Usaha Mikro berbasis Iptek, Inovasi Akar Rumput, Produk Inovasi untuk Masyarakat).

Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, kata Handoko, pun disampaikan oleh Komisi ke Pimpinan DPR untuk kemudian dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama Menteri Keuangan. Hasilnya adalah UU 28 Tahun 2022 tentang APBN TA 2023.

“Perlu ditekankan bahwa di dalam UU di atas tidak ada persetujuan DPR RI dan pemerintah atas alokasi Rp800,8 miliar,” kata Handoko, dalam pernyataannya, Jumat (10/2).

“Sehingga akan sangat menyesatkan publik apabila diinformasikan seolah-olah anggaran tersebut telah teralokasi di dalam APBN BRIN, baik pada TA 2022 maupun pada TA 2023.”

Menurut Handoko, BRIN hanya memiliki alokasi Rupiah Murni (RM) untuk program sebesar Rp921 miliar pasca-penyesuaian otomatis (automatic adjustment).

Diketahui, kebijakan automatic adjustment merupakan wenangan Menteri Keuangan yang diperlukan apabila kondisi perekonomian menuju ke arah yang tidak sesuai dengan asumsi awal.

Kebijakan yang menggantikan upaya refocusing anggaran ini diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN 2022.

“Secara teknis tidak mungkin dapat dialokasikan usulan Rp800,8 miliar. Pengalokasian sebesar Rp800,8 miliar tentu akan berakibat penghentian sebagian besar aktivitas operasional BRIN pada titik paling minimal sekalipun,” cetus Handoko.

Program MBBM

BRIN juga sebelumnya diberitakan ‘menyalurkan’ dana program Masyarakat Bertanya BRIN Menjawab (MBBM) ke anggota Komisi VII DPR di Kalimantan Urara.

Program itu bertujuan untuk memberikan pelatihan pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat. Komisi VII sendiri sudah membantahnya.

“Terkait program MBBM, tidak ada anggaran masuk ke DPR,” ungkap Handoko.

(Ary)

Tinggalkan Balasan