JAKARTA, LINews – Ferdy Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/2/2023). Berikut tata aturan pelaksanannya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana hukuman mati,” ucap ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis.
Aturan Hukuman Mati, Vonis Ferdy Sambo
Berdasarkan Surat Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1961 Pasal 1, hukuman mati dilaksanakan dengan cara ditembak sampai mati. Hal itu juga harus dilakukan berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal.
Kemudian, pelaksanaan hukuman mati harus dilaksanakan 3 x 24 jam sebelum pelaksanaannya. Dalam pasal 6, Jaksa Tinggi atau Jaksa harus memberitahukan kepada terpidana tentang pelaksanaan tersebut.
Dalam penetapan Sambo divonis mati, pelaksanaan hukuman tidak dilaksanakan di muka umum. Dalam Pasal 9, vonis mati harus dilaksanakan dengan sesederhana mungkin, kecuali ditetapkan lain oleh Presiden.
Regu Penembak untuk Ferdy Sambo Dihukum Mati
Dalam Pasal 10, dipaparkan bahwa Polisi Komisariat Daerah dalam Pasal 3 ayat 1 harus membentuk sebuah regu penembak yang terdiri atas seorang bintara, dua belas orang tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira, semuanya dari Brigade Mobile.
Regu penembak nantinya tidak memggunakan senjata organiknya dan berada di bawah perintah jaksa tinggi atau jaksa. Terpidana juga bisa menjalani hukuman mati secara berdiri, duduk atau berlutut.
Sementara itu, hakim menjelaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo. Hal memberatkan salah satunya Ferdy Sambo menghilangkan nyawa ajudannya sendiri.
Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Demikian aturan Ferdy Sambo divonis mati berdasarkan Undang-undang.
(Lukman)