Kejagung: Jaksa Berhasil Yakinkan Hakim

Kejagung: Jaksa Berhasil Yakinkan Hakim

Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menuturkan keputusan hakim soal Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersalah melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat adalah keberhasilan jaksa penuntut umum (JPU) dalam meyakinkan hakim. Soal vonis ultra petita, Kejagung menilai hal tersebut hanya soal perbedaan sudut pandang.

“Itu masalah sudut pandang, keyakinan hakim. Tapi yang jelas teman-teman penuntut berhasil meyakinkan hakim dalam hal pembuktian, yaitu pasal 340 ayat 1 ke-1 pasal primer. Itu yang penting,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana kepada wartawan di Kejagung, Selasa (14/2/2023).

Ketut menuturkan vonis ultra petita untuk Sambo dan Putri Candrawathi bukanlah perbedaan signifikan antara jaksa dan hakim. Dia menyampaikan Kejagung melihat vonis hakim sebagai keberhasilan jaksa membuktikan Sambo dan Putri melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

“Beda pandang itu biasa di suatu proses peradilan. Nggak ada hal yang menurut kami ada satu perbedaan yang signifikanlah. Intinya bahwa pembuktian telah berhasil dilakukan teman-teman penuntut umum,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung juga mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonis Ferdy Sambo hukuman mati. Mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo,” kata Ketut, kemarin.

Saat ini, Kejaksaan Agung disebut masih mempelajari putusan hakim terhadap Sambo. Jaksa belum mengambil sikap menerima atau mengajukan banding.

“Kami pelajari dulu semuanya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, hakim memvonis Sambo hukuman mati karena dinilai bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya. Hakim menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV, sehingga mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan, Senin (13/2/2023).

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Arya)

Tinggalkan Balasan