Babak Akhir “Drama” Sambo dan Putri

Babak Akhir “Drama” Sambo dan Putri

Jakarta, LINews – Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi mendapat vonis berat dari majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Senin (13/2/2023). Betapa tidak vonis keduanya lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.

Keduanya menjalani sidang vonis atas pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hakim menyatakan Sambo terbukti sengaja menembak Yosua.

Hal itu sebagaimana pembacaan dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). Hakim menyatakan unsur pembunuhan berencana telah terbukti.

“Majelis hakim berpendapat unsur dengan sengaja telah terpenuhi,” ujar hakim.

Baca juga: Vonis Mati, Tak Ada Hal yang Meringankan Sambo

Keyakinan hakim menyebut unsur kesengajaan itu terbukti lantaran beberapa pertimbangan. Hakim juga meyakini Sambo ikut menembak Yosua.

“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat dengan senjata api jenis glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan sarung tangan warna hitam,” ujar hakim.

Hakim juga menyatakan dalih kekerasan seksual di balik pembunuhan Yosua tidak terbukti secara valid. Menurut hakim, ada perbuatan Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati, namun bukan pelecehan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati,” imbuhnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Baca juga: Putri Chandrawati Divonis 20 Tahun Penjara

Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim juga meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

(Red)

Tinggalkan Balasan