“SaveIcad” Sejumlah Pendukung Padati PN Jaksel Jelang Vonis Eliezer

“SaveIcad” Sejumlah Pendukung Padati PN Jaksel Jelang Vonis Eliezer

Jakarta, LINews – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu bakal menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat hari ini. Sejumlah warga tampak mengenakan kaos berisi dukungan kepada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pantauan LINews, Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 07.53 WIB, sejumlah pendukung Richard Eliezer telah memenuhi halaman depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka masih tidak diizinkan oleh petugas keamanan untuk masuk ke area dalam pengadilan.

Beberapa fans Richard tampak mengenakan kaos berisi dukungan kepada anggota Brimob tersebut. Salah satu tulisan di kaos itu berisi kalimat ‘Save Icad’.

Kaos itu juga memuat foto Richard Eliezer. Selain itu sebuah kalimat yang berisi pembelaan Richard dalam kasus kematian Yosua juga dimuat.

“Richard said: Namun hanya ingin mengatakan bahwa saya hanya seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari jenderal,” bunyi keterangan di kaos pendukung Richard.

Salah satu pendukung Richard, Nabila, mengaku telah tiba pukul 07.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nabila berharap Richard mendapatkan vonis yang adil dari majelis hakim.

“Semoga mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Tanpa Icad kasus ini nggak terbuka. Kalau misal nggak bebas ya minimal ringan. Ya emang dia yang nembak juga ya nggak bisa dipungkiri dia juga salah,” katanya.

“Karena tanpa dia kasus ini kan nggak terbuka ya. Dia berdiri sendiri membuka kasus ini. Jujur dan berani. Dari awal juga sudah minta maaf ke orang tua keluarga korban,” tambahnya.

Tuntutan ke Bharada Richard Eliezer

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan