Eliezer Diprediksi Bakal Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Eliezer Diprediksi Bakal Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

JAKARTA, LINews – Terdakwa Richard Eliezer diprediksi akan dijatuhi vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, vonis rendah tersebut bisa terjadi jika majelis hakim mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator.

“Ya saya yakin majelis hakim akan menpertimbangkan kedudukan RE (Richard) sebagai JC (justice collaborator) sehingga hukumannya bisa lebih rendah dari tuntutan jaksa,” kata Fickar kepada LINews, Rabu (15/2/2023).

Selain itu, Fickar juga menyoroti perihal vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo yang kesemuanya jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Menurut Fickar, vonis tersebut memperlihatkan bahwa kesalahan dalam perkara ini menjadi tanggung jawab bersama empat terdakwa tersebut.

“Sepertinya hakim beranggapan 340 ini menjadi kepentingan bersama,” jelas dia.

Sebagai informasi, Richard akan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

(Robi)

Tinggalkan Balasan