Jakarta, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H. Maming.
Adapun Maming divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 110 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
“KPK M Fauji Rahmat telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin dengan Terdakwa Mardani H. Maming,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditemui di kantornya, Kamis (17/2/2023).
Ali mengatakan, Jaksa KPK mengajukan banding karena putusan majelis hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
KPK merasa keberatan besaran nilai pengganti dalam hukuman yang dijatuhkan lebih kecil dari tuntutan Jaksa.
“Khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati terdakwa tersebut,” ujar Ali.
Menurut Ali, tujuan membebankan uang pengganti kepada terdakwa adalah untuk memaksimalkan aset recovery atau pemulihan aset.
Sebab, kata Ali, perbuatan Maming dalam dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu telah menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Atas penggunaan sumber daya alam (SDA) yang tanpa dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan,” kata dia.
KPK berharap permohonan banding yang diajukan dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
“Dan kembali memutus sesuai dengan amar surat tuntutan,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang KPK terima, Mardani Maming juga mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Informasi yang kami peroleh terdakwa juga menyatakan banding sama di Pengadilan Tinggi Banjarmasin,” tutur Ali.
Sebelumnya, Maming dinyatakan terbukti bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penerbitan IUP OP di Tanah Bumbu.
Ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.
Jika dalam waktu yang telah ditentukan ia tidak bisa membayarnya, maka harta benda Maming akan disita.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti pidana penjara selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro.
Menanggapi putusan ini, Maming menyatakan pikir-pikir selama satu minggu kedepan. Ia akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terlebih dahulu.
Maming menilai, putusan majelis hakim yang menganggap uang ratusan miliar rupiah itu sebagai korupsi tidak benar.
“Apa yang disampaikan Yang Mulia yang mana dianggap korupsi itu adalah pendapatan perusahaan yang dijadikan sebagai alat korupsi,” ujar Maming selepas mendengarkan vonis hakim.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni 10,5 tahun penjara, denda Rp 700 juta, dan uang pengganti Rp 118.754.731.752.
(Robi)