3 Pegawai Bank di OKU Selatan Segera Disidangkan

3 Pegawai Bank di OKU Selatan Segera Disidangkan

Palembang, LINews – Tiga pegawai cabang bank di Muaradua, OKU Selatan di Sumsel segera disidang di Pengadilan Tipikor Palembang. JPU Kejari OKU Selatan telah melimpahkan berkas perkara dygaan korupsi yang menjerat ketinya ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Ketiga pegawai tersebut Muhammad Ibrahim (teller), Demmi Gustian (customer service) dan Rici Sadian Putra (satpam).

“Pelimpahan berkas dari Kejari OKU Selatan sudah diterima petugas PTSP Pengadilan Tipikor Palembang. Berkasnya dinyatakan lengkap dan telah diregistrasi, tinggal menunggu penetapansidang,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi (16/2/2023).

Penetapan persidangan, perangkat persidangan serta jadwal sidang masih menunggu penandatanganan dari Ketua PN Palembang.

“Paling lama dua hingga tiga hari kerja,” katanya.

Diketahui, tiga pegawai BSB Cabang Muaradua ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang nasabah. Berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti, ketiganya nekat memalsukan data dan melakukan penarikan uang nasabah. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga 1,3 miliar.

(Rahman)

Tinggalkan Balasan