Cabuli Keponakan, Terdakwa Beri Keterangan Berbelit

Cabuli Keponakan, Terdakwa Beri Keterangan Berbelit

SUKABUMI, LINews – Sidang ketiga perkara pencabulan keponakan oleh paman akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (16/2/2023). Sebelumnya sidang tersebut sempat tertunda sepekan karena saksi ahli berhalangan hadir.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Himelda Sidabalok dengan agenda menghadirkan dan mendengar keterangan dua saksi ahli dari RSUD Syamsudin SH, yakni dokter kandungan, Candra Novi Ricardo. Juga dari dokter forensik, Nurul Aida Fathya yang melakukan visum kepada korban.

Nenek korban, SAI (60) yang menghadiri sidang tersebut mengatakan, saksi ahli membenarkan adanya benda tumpul yang masuk ke alat vital korban, yang ukurannya lebih besar 2,5 hingga 3 centimeter dari jari manusia. Namun hal tersebut tidak menyentuh ke selaput dara tapi merusak dinding di bagian tengah yang mengalami lecet.

“Intinya ini kan sudah jelas hakim sudah nanya bahwa ini sudah terjadi ada pelecehan seksual. Namun, tetap pelaku tidak mengakui, padahal hakim sudah menyebut ini sudah terjadi,” ujar SAI kepada iNews.id seusai persidangan.

Lebih lanjut SAI mengatakan, dalam persidangan tersebut, hakim terus bertanya kepada terdakwa saat melakukan pencabulan apakah menggunakan kemaluan, tangan atau pakai kaki.

Akan tetapi terdakwa tetap tidak mau mengakuinya. Hingga akhirnya hakim memberikan pilihan kepada terdakwa, mau hukuman seumur hidup atau hukuman mati, dan tetap terdakwa tidak mau mengaku.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaja Subagja mengatakan, ada atau tidaknya selaput dara yang rusak, hal tersebut tidak mempengaruhi dakwaan. Alasannya karena saksi ahli menerangkan sudah ada kerusakan dalam alat kelamin korban, yang berarti sudah ada perbuatan pencabulan tersebut.

“Dia tidak merasa melakukan, itu kan hak dia. Mau dia menjawab keberatan silakan, itu hak dia. Justru (itu akan) memperberat hukuman, karena berbelit-belit. Dia tidak berterus terang, itu kan bagian dari pertimbangan putusan hakim,” ujar Jaja menegaskan.

Jaja menambahkan, dari terdakwa tidak kooperatif, tidak mengaku dan tidak jujur. Itu merupakan bagian dari yang memberatkan, karena terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang. Dan dalam persidangan tersebut, hal yang meringankan itu jika dia bersikap jujur. Namun hal itu tidak dilakukan terdakwa.

(Rus)

Tinggalkan Balasan