Ratusan Jaksa Digembleng di Ragunan

Ratusan Jaksa Digembleng di Ragunan

Jakarta, LINews – Kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI yang terletak di Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis 16 Februari 2023 sangat ramai. Ratusan jaksa dari Sabang sampai Merauke berkumpul hari itu. Apa gerangan?

Ternyata, Badiklat Kejagung hari itu tengah menggembleng ratusan jaksa itu untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan di berbagai bidang. Ratusan jaksa saat itu terbagi dalam peserta Diklat, diantaranya Diklat Terpadu Sistem Peradilan Anak. Kemudian, Diklat Teknis Penanganan Perkara Pidum dalam penerapan Keadilan Restoratif.

Selanjutnta, Diklat Tipikor dan Pencucian Uang, Diklat Penanganan Perkara Mafia Tanah. Diklat Penanganan Perkara Pemilu, Diklat Sensibilitas Gender, Diklat Cipta Kerja dan Diklat Terpadu Pemulihan Aset.

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Tony T Spontanan didaulat secara resmi membuka pendidikan dan pelatihan untuk 8 (delapan) bidang hari itu. Kabandiklat Tony Spontana meminta peserta Diklat untuk sungguh-sungguh mengikuti diklat yang digelar Kejaksaan RI ini.

“Semoga berbagai presentasi dan keilmuan yang disampaikan tim pengajar dan ahli mampu mengisi wawasan dan keilmuan peserta Diklat. Peserta diharapkan mampu mengimplementasikan pengalaman dan ilmu yang didapat selama Diklat di satuan kerjanya masing-masing, sesuai dengan bidang yang diikuti,” ujar Kabandiklat Tony Spontana.

Untuk Diklat Peradilan Anak, Kabandiklat mengatakan Indonesia sebagai negara pihak dalam Konvensi Hak-hak Anak (Convention on The Rights of The Child) yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak, berkewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Salah satu bentuk perlindungan ABH oleh negara diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Untuk itulah, tugas mulia seluruh unsur penegakan hukum pidana terpadu dalam menunaikan amanat konstitusi dan legislasi untuk membangun pemahaman dan perspektif yang sama yang tidak hanya secara textbook namun secara praktik penerapan melalui simulasi penanganan perkara. Diklat Terpadu SPPA ini dirancang dan diselenggarakan untuk memastikan negara hadir memberikan yang terbaik bagi ABH sebagai generasi masa depan bangsa sekalipun sedang menjalani proses peradilan anak,” ujar Kepala Badiklat Kejaksaan RI.

Selanjutnya, Kabandiklat menyampaikan Kejaksaan sesuai dengan asas oportunitas (opportuniteit beginselen) dan dominus litis telah reformulasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai panduan untuk para Jaksa menerapkan keadilan restoratif dalam tataran praktis. Kendati demikian, kewenangan mediasi penal ini kemudian secara atributif tercantum dalam Pasal 30C huruf d Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Salah satu hasil Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2023 menginstruksikan kepada Jajaran Kejaksaan bahwa kedepan kewenangan persetujuan atas permohonan restorative justice kepada Kepala Kejaksaan Tinggi. Oleh sebab itu, diharapkan para Jaksa akan lebih siap dan sigap dalam memahami pelaksanaan restorative justice di lapangan,” ujarnya.

Selanjutnya, Dia menuturkan tindak pidana korupsi sampai dengan saat ini masih menjadi ancaman dan musuh bersama bagi negara-negara di seluruh dunia termasuk negara kita. Korupsi inilah menjadi penyebab meningkatnya kemiskinan, menurunnya investasi, melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, serta meningkatnya ketimpangan pendapatan.

Demikian dengan masalah Money Laundering turut memberikan efek negatif pada bidang ekonomi yakni dapat merusak sektor bisnis swasta dan merusak integrasi pasar keuangan.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama periode Juli 2020 hingga Juli 2021, hasil kejahatan yang masuk ke sistem perbankan di Indonesia sudah mencapai angka Rp300 miliar, dan yang berhasil diselamatkan melalui penghentian sementara transaksi sebanyak Rp175 miliar.

Sisanya tidak berhasil diselamatkan karena sudah ditarik pelaku, yang saat ini sedang proses penyidikan Kepolisian.

“Maka dari itu, diklat ini dapat menjadi sarana meningkatkan skill dan kemampuan jaksa dalam penanganan perkara tipikor dan money laundering mengingat modus kejahatan keduanya semakin canggih terlebih di era digital seperti saat ini,” ujar Kepala Badiklat Kejaksaan RI.

Mengenai mafia tanah, Tony menyampaikan isu ini mendapat atensi serius dari Presiden. Presiden telah menginstruksikan kepada Kementerian/lembaga termasuk Kejaksaan untuk bersinergi memberantas komplotan mafia tanah. Sinergitas ini diharapkan mampu menyelesaikan masalah mafia tanah yang terjadi hampir di seluruh pelosok tanah air.

Jaksa Agung turut merespon dengan menerbitkan Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah tanggal 12 November 2021 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa dalam pemberantasan mafia tanah harus dilakukan secara optimal, baik preventif maupun represif, melalui pelaksanaan kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum, dan bermanfaat.

Selanjutnya, Tony Spontana mengatakan pelaksanaan Pemilu secara serentak sudah hampir pasti akan digelar pada tahun 2024. Dari aspek undang-undang yang menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sejauh ini belum ada perubahan, sehingga masih mengacu pada Undang-Undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun /2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Kejaksaan sebagai unsur Aparat penegak hukum tindak pidana pemilu dalam konteks penyelenggaraan pemilu bersama dengan Kepolisian, dan Bawaslu tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Peran Gakkumdu sangat strategis mengingat lanjut tidaknya kasus dugaan tindak pidana pemilu politik uang ditentukan oleh ketiga institusi tersebut. Sebagai Unsur dalam Gakkumdu, Jaksa dituntut memiliki pemahaman dan pengetahuan yang mumpuni. Dalam rapat pembahasan seringkali argumen Jaksa sangat menentukan sebab suatu perkara dapat dinaikan statusnya berada di tangan Jaksa,” ujarnya.

Kemudian Kepala Badiklat Kejaksaan RI mengatakan kita masih melihat bahwa Perlakuan diskriminasi di Indonesia masih kerap ditemukan dan dialami oleh perempuan dan anak, seperti marjinalisasi, subordinasi, stereotip, kekerasan, hingga terbatasnya akses perempuan dan anak dalam memperoleh hak-haknya, termasuk hak untuk memperoleh keadilan ketika berhadapan dengan hukum. Dalam tataran praktek penanganan perkara yang berhubungan dengan perempuan dan anak, Jaksa dalam melakukan pembuktian di persidangan, kadang kala menemui kesulitan dalam membuktikan unsur pidana disebabkan minimnya saksi dan alat bukti.

“Lahirnya Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana merupakan bentuk komitmen Kejaksaan terhadap isu gender. Penting disadari bahwa perlindungan dan jaminan akses terhadap keadilan bagi perempuan dan anak di Indonesia merupakan hal yang patut diberi perhatian serius agar kualitas hidup perempuan, anak-anak dan generasi mendatang dapat jauh lebih baik. Untuk itu, jaksa harus betul-betul memahami isi dari pedoman ini sehingga dapat menjadi acuan bagi Jaksa dalam pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara pidana, memastikan langkah-langkah yang tepat dalam penanganan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Tony.

Selanjutnya, Spontana menjelaskan pasca disahkannya Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Oktober 2020 maka berimplikasi pada pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan. Selanjutnya Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Penerbitan Perppu ini dilatarbelakangi adanya dinamika global yang terjadi saat ini dan yang akan datang. Oleh sebab itu, diperlukan pemahaman dan penguasaan terhadap undang-undang tersebut termasuk perubahan-perubahan undang-undang yang ada di dalamnya sehingga diperlukan Jaksa yang andal dalam pelaksanaannya,” ujar Kepala Badiklat Kejaksaan RI.

(Arya)

Tinggalkan Balasan