Pangandaran, LINews – Pengadaan Internet fiber Optik Domestic, dedicated Program Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2020 menuai polemik paska menjadi temuan BPK RI.
Apudin kerap di sama AA salah satu tokoh masyarakat, beliau juga sebagai aktipis, menyoroti Pengadaan Internet fiber Optik Domestic kecepatan 40 Mbps, dedicated Program Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran melalui E-katalog yang dilaksanakan oleh PT CJI.
“Berdasarkan kontrak nomor 027/1302-Disdikpora/2021 petanggal 22 maret 2021, kontrak mengalami perubahan dengan Addendum surat perjanjian nomor 027/1763-Disdikpora /2021, pertanggal 20 April 2021senilai Rp.19.811.400.000.00,” kata Apudin di kediamannya di Padaherang, Minggu (19/02).
Menurutnya internet fiber Optik Domestic kecepatan 40 Mbps, dedicated diadakan untuk 89 titik selama 12 bulan dari juni 2021 sampai dengan Mei 2022, dengan rincian 89. Titik tersebut 79 SDN, dan 10 Kantor Kordinator Wilayah (Korwil) dan 2 kantor Disdikpora, kini jadi temuan BPK RI dan di sorot kalangan Aktipis, Mahasiswa dan Masyarakat Pangandaran.
Apudin menyebutkan dari hasil temuan BPK RI Sebelum pada tahun 2020 telah di laksanakan pengadaan Internet fiber Optik Domestic kecepatan 40 Mbps, dedicated untuk 52 titik sekolah 37 SMPN, dan 15 SDN dan Dua titik pada kantor Disdikpora selama 12 bulan. Pengadaan melalui E-katalog yang di laksanakan oleh PT SJM nomor perjanjian 0275957-Disdikpora 2020, pertanggal 9 Oktober 2020 senilai Rp.12.493.848.000.00, terdiri dari masing-masing dengan nilai Rp.18.550.000.00, perbulan untuk 52 titik sekolah 40 Mbps, Domestik Rp.52.254.000.00, perbulan.
“Sedangkan Untuk satu titik, dikantor Disdikpora 100 Mbps Domestik dan Rp.24.300.000.00, untuk satu titik kantor Disdikpora 50 Mbps, dengan jangka waktu Desember 2020 sampai dengan 2021, (12 bulan),” jelasnya.
Pengadaan Internet fiber Optik Domestic kecepatan 40 Mbps, dedicated tidak di dukung Indentifikasi Kebutuhan Angaran belanja Barang dan Jasa belanja kawat/faksimili/Internet/Tv berlangganan untuk pengadaan Internet fiber Optik Domestic kecepatan 40 Megabyte per Second Mbps dedicated di usulkan melalui surat nomor 900/6679-Disdikpora/2020 tanggal 2 November 2020 yang di tandatangani oleh Sekertaris Disdikpora Atas nama Kepala Dinas, sebesar Rp. 46.800.000.000.00, saya menilai ini suatu Pemborosan tampa ada perhitungan perencanaan yang matang.
“Mengamati persoalan internet yang ada di Disdikpora Pangandaran, saya banyak bertanya karena menurut saya ketika melihat penjelasan secara anggaran yang Disdikpora sungguh sangat tidak wajar.”
Karena yang saya tau ketika internet butuh banwit dan harus belanja dalam 1G itu pertahunnya maxsimal di kisaran 35 juta, tapi kenapa Disdikpora Pangandaran dalam perbulan sampai di angka 52.254.000 itupun hanya di kecepatan 100 Mbps, terus untuk di sekolah yang 89 titik di tahun 2021 pertitik dengan kecepatan 40 Mbps Rp.19.811.400, maka ini patut di pertanyakan karena dengan anggaran segitu besar dalam perbulannya.
“Saya menduga mark upnya sungguh luar biasa, selain kini masyarakat sudah tidak bodoh lagi karena sudah gampang mengakses segala informasi melalui dunia digital untuk menjadi cerdas,” jelasnya.
“Ketika kebutuhan untuk media fasilitas seperti modem dan kawat fiberoptik itu tidak tiap bulan rusak hingga harus di ganti 100% tapi kenapa anggaran plat dalam perbulannya ini gak masuk logika
Itu dalam satu anggaran di pertahun sedangkan ini ada dua kali anggaran. Ini akan menjadi satu temuan buat saya yg akan di tindak lanjuti menjadi kajian yg akan kita laporkan kepihak yang berwenang.” Tandas Apudin.
Di tempat terpisah Anton Rahanto salahsatu tokoh masyarakat juga sebagai aktivis mengatakan, pengadaan Cifo tersebut tidak tepat sasaran, karena dari seratus tiga puluh satu (131) sekolah negeri, 94 SD Negeri dan 37 SMP Negeri tersebut yang tidak di sediakan layanan Internet fiber Optik Domestic kecepatan 40 Mbps, dedicated oleh Disdikpora.
Kebutuhan layanan Internet yang di penuhi dengan pengadaan secara mandiri oleh sekolah, yang di biayai dari dana Bos dan bantuan Kuota Internet bagi Guru dan siswa dari kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Pendidikan sebelumnya sudah memiliki internet (Wifi) dari Provider lain dan harganya pun lebih murah. Minggu, (19/02/2023). Di tahun 2021 malah tambah pasang satu lagi dari Disdik lewat pihak ke-3 dengan harga yang terbilang mahal.
“Artinya, tahun 2021 jadi ada 2 internet, dan semuanya dibayar oleh anggaran Disdikpora Pangandaran yang sumber uangnya berasal dari APBD, ini dinilai suatu pemborosan dan sudah lewat batas yang berpotensi terjadi Korupsi,” tegasnya.
Menurut Anton, “hal tersebut merupakan ketidak profesionalan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran. Pihak Dinas yang punya kebijakan, sudah semestinya keprofesionalan dibuktikan dengan perencanaan yang matang, dengan uji petik, dengan survey harga.” Pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak manapun khususnya Dinas Pendidikan dan olahraga Kabupaten Pangandaran.
(BD)