Revisi UU Mahkamah Konstitusi

Revisi UU Mahkamah Konstitusi

Jakarta, LINews – Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) digulirkan oleh DPR. DPR ingin agar hakim konstitusi bisa di-recall atau ditarik apabila hasil evaluasi terhadap hakim yang bersangkutan buruk menurut DPR dkk.

“Itulah yang akan kita atur, akan seperti apa. Karena prinsipnya, evaluasi itu juga tidak boleh mengganggu independensi. Nah, challenge-nya adalah bagaimana sebuah proses evaluasi yang tidak mengganggu independensi itu seperti apa,” kata anggota Komisi Bidang Hukum DPR RI, Arsul Sani, di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24C, sembilan hakim konstitusi terdiri dari pengajuan tiga orang oleh Mahkamah Agung (MA), tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh presiden.

Namun hingga kini, lembaga pengaju termasuk DPR tidak punya landasan hukum untuk menarik hakim konstitusi yang di kemudian hari dirasa tidak oke menurut DPR. Nantinya, lewat revisi UU MK, DPR hingga presiden dapat menarik hakim MK yang tidak disukainya.

Kasus DPR me-recall hakim konstitusi pernah terjadi belum lama ini, yakni hakim Aswanto yang ditarik DPR dan diganti oleh Guntur Hamzah.

DPR karena dinilai kerap menggugurkan produk undang-undang yang disahkan DPR, yang paling monumental adalah UU Cipta Kerja. Gugatan UU Cipta Kerja dikabulkan oleh Aswanto yang notabene adalah hakim konstitusi yang dulu diusulkan dan disetujui DPR.

Belakangan, pencopotan Aswanto ini berbuntut panjang dan rumit. Ada skandal dugaan pengubahan bunyi putusan. Sembilan hakim MK dilaporkan juga ke polisi.

Soal revisi UU MK, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyatakan pemerintah setuju terhadap Perubahan ke-4 atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK tersebut. Meski sebenarnya, kata Mahfud, pemerintah mendapt banyak ketidaksetujuan dari akademisi soal revisi UU MK itu. Mau bagaimana lagi, revisi itu juga hak DPR, pemerintah tidak menolak.

“Diskusi yang kami undang para akademisi secara terpisah dengan para praktisi, pada umumnya meminta agar pemerintah menolak usul ini. Tetapi karena DPR RI berdasarkan hak dan kewenangan konstitusionalnya mengajukan telah mengajukan usul inisiatif perubahan UU tersebut dan ini sudah sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” ungkap Mahfud, Rabu (15/2) lalu.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju bila DPR, MA, hingga presiden dapat mencopot hakim MK bila hakim yang bersangkutan tidak memuaskan DPR, MA, dan presiden?

(Remond)

Tinggalkan Balasan