Kasus Hibah Provinsi Jatim, KPK Periksa Eks Dirjen Kemendagri

Kasus Hibah Provinsi Jatim, KPK Periksa Eks Dirjen Kemendagri

Jakarta, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hari Nur Cahya Murni.

Dia akan diperiksa di kasus suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur. “Diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (22/2/2023)

Ali mengatakan Hari akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak. Namun, Ali belum membeberkan materi pemeriksaan untuk Sahat.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sahat dan 3 orang lainnya menjadi tersangka kasus suap pengurusan dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2022. Sahat ditetapkan menjadi tersangka penerima suap bersama stafnya, bernama Rusdi.

Sementara dua orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. Dua orang itu adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.

KPK menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan pada pertengahan Desember tahun lalu. KPK menduga Sahat menerima suap Rp 1 miliar dari pengurusan dana hibah tahun 2022. Uang itu baru sebagian dari komitmen fee yang diperoleh Sahat sebanyak Rp 2 miliar.

KPK menduga Sahat menduga praktik lancung ini sudah terjadi sejak dua tahun sebelumnya. Pada 2021 dan 2022 saja, menurut Johanis, Provinsi Jawa Timur mengucurkan dana hibah sebesar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat yang ada di sana.

Pokmas yang dikoordinir Abdul Hamid disebut mendapatkan dana hibah sebesar Rp 40 miliar setiap tahunnya.

“STPS menawarkan diri membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah melalui kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka alias ijon. AH yang menjabat sebagai kepala desa, bersedia menerima tawaran tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS telah menerima yang sekitar Rp 5 miliar,” kata Johanis.

(Ary)

Tinggalkan Balasan