Jakarta, LINews – Hari Kehakiman Nasional jatuh pada tanggal 1 Maret setiap tahunnya. Tujuan dari peringatan ini agar publik terus mengawal jalannya hukum di Indonesia dan hakim melakukan tugas-tugasnya sebagai aparat penegak hukum seadil-adilnya, independen, dan berintegritas dalam mengambil putusan.
Lalu, bagaimana sejarah terbentuknya Hari Kehakiman Nasional 1 Maret? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Awal Mula Peringatan Hari Kehakiman Nasional
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menerangkan Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Oleh karena itu, salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Hal itu sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Dilansir situs Pengadilan Agama Tulungagung, Hari Kehakiman Nasional diperingati setiap tanggal 1 Maret. Hal itu bertepatan dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.
Kemudian, peraturan pemerintah itu menjadi dasar bagi peringatan Hari Kehakiman Nasional 1 Maret. Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim juga merupakan tonggak sejarah pengakuan negara untuk lebih memanusiakan profesi hukum.
Kehakiman di Indonesia tidak lepas dari organisasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Apa itu IKAHI?
Sejarah Lahirnya IKAHI
Dikutip dari situs resminya, IKAHI adalah singkatan dari Ikatan Hakim Indonesia. IKAHI merupakan organisasi profesi Hakim dari empat lingkungan peradilan yaitu lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan peradilan militer.
Awalnya, IKAHI merupakan inisiatif dari Sutadji, S.H. dan Soebijono, S.H., masing-masing Ketua dan Hakim pada Pengadilan Negeri Malang, yang pada tahun 1951 telah berhasil membentuk suatu ikatan hakim di Surabaya. Selain itu, wadah serupa juga berdiri di Jawa Tengah yang berkedudukan di Semarang.
Organisasi profesi Hakim lahir sebagai reaksi dari pihak tertentu yang menghendaki Hakim ditempatkan dalam kedudukan yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Lalu, atas dasar semangat kebersamaan, para Hakim di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur mengadakan rapat di Surabaya pada bulan September 1952 yang menghasilkan keputusan untuk membentuk organisasi para hakim yang bersifat nasional.
Pertemuan itu juga memberikan mandat kepada Bapak Soerjadi, SH., untuk membentuk Pengurus Besar IKATAN HAKIM serta merencanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKATAN HAKIM.
Setelah konsep AD/ART berhasil disusun, selanjutnya konsep ini dikirimkan kepada para Hakim untuk dimintai pendapatnya. Ternyata sampai tenggat waktu proses penyampaian pendapat tersebut berakhir tepatnya tanggal 20 Maret 1953, tidak ada usul dan saran perubahan yang diterima. Pada akhirnya, konsep tersebut disahkan sebagai AD/ART IKATAN HAKIM.
Lalu, tanggal 20 Maret 1953 ditetapkan sebagai tonggak sejarah lahirnya organisasi bagi para Hakim yang bersifat nasional. Organisasi itu diberi nama Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
(Red)