Achmad M Syam Terdakwa MGM Jalani sidang di PN Tipikor Bandung

Achmad M Syam Terdakwa MGM Jalani sidang di PN Tipikor Bandung

Bandung, LINews – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menggelar sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Achmad M Syam Pradipta, S E, Senin 27-02-2023 bertempat di ruang 2 PN Tipikor pada PN Bandung.

Terdakwa Achmad Syam Pradipta,SE oleh Jaksa Penuntut Emri Kurniawan, SH MH dakk dari Kejari Bale Bandung mendakwa kepada terdakwa ASP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana fee MGM (Member Get Member) di KCP Pengalengan -soreang Bank Pembangunan Daerah Jabar&Banten yang menyebabkan kerugian negara cq BPD Jabar&Banten sejumlah 334.780.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) atau setidaknya sekitar jumlah tersebut.

Sidang yang digelar di PN Tipikor Bandung dengan di pimpin Ketua Majelis Hakim Eka SW Laksana, SH, berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor Bandung no.35/ Pid. Sus- TPK/ 2023.

Setelah Surat dakwaan di bacakan, namun dari penasehat hukum terdakwa Yoseft Peranginangin,S.H tidak melelakukan tanggapan keberatan (esepsi) atas dakwaan JPU, selanjutnya majelis hakim menunda sidang sampai hari Senin tanggal 06 Maret 2021 dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Saksi. (*)

Tinggalkan Balasan