JAKARTA, LINews – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyambangi Rumah Sakit (RS) Mayapada, Selasa (28/2/2023) untuk menjenguk D (17).
Rafael dicopot dari jabatannya usai kasus yang menjerat sang anak ramai diperbincangkan.
Pencopotan status itu juga dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan harta kekayaannya yang mencapai nilai Rp 56 miliar.
Banyak yang mempertanyakan sumber kekayaan pejabat Ditjen Pajak tersebut yang jumlahnya dinilai tidak wajar.
Mahfud MD, usai menjenguk D, sepakat dengan kecurigaan tersebut. Bahkan menurutnya, Rafael terindikasi melakukan pencucian uang sejak sepuluh tahun silam.
Mahfud mendapat laporan itu saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
“Saya punya suratnya dari Kejaksaan Agung pada 2012 dan dari PPATK sebenarnya 2013, berdasarkan surat yang dibuat tahun 2012 dari Kejagung. Kemudian 2013 sudah berkirim surat ke KPK tentang adanya beberapa hal yang diduga pencucian uang dan proses didapat yang tidak sah dari saudara Rafael Alun,” kata Mahfud.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memanggil Rafael ke Gedung Merah Putih pada Rabu besok untuk menelusuri sumber kekayaannya.
“KPK besok akan mempelajari apakah dugaan itu perlu diteruskan ke sangkaan? Itu nanti kami lihat. KPK pasti profesional dan harus profesional,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Rafael menyatakan siap buka-bukaan terkait harta kekayaannya. Hal itu diungkapkan Rafael setelah mengajukan pengunduran diri sebagai pejabat Ditjen Pajak.
“Saya akan tetap menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya,” tulis Rafael dalam surat terbukanya.
(Ary)