Eks Petinggi Sriwijaya FC Divonis 5,5 Tahun Penjara

Eks Petinggi Sriwijaya FC Divonis 5,5 Tahun Penjara

PALEMBANG, LINews – Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir, dua terdakwa kasus korupsi proyek rehab Hotel Swarna Dwipa divonis 5,5 tahun dan 6,5 tahun penjara. Augie Bunyamin merupakan mantan petinggi Sriwijaya FC.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi mengatakan, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Augie Yahya Bunyamin dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp 300 juta Subsider 4 bulan,” ujar Sahlan Effendi, Selasa (28/2/2023).

Sementara untuk terdakwa Ahmad Tohir, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan.

“Terdakwa Ahmad Thohir dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp3,3 miliar, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan kurungan selama 3 tahun kurungan,” katanya.

Kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.

Diketahui, kedua terdakwa yakni Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun, denda Rp300 juta subsider 6 bulan.

Selain dihukum pidana penjara, JPU juga membebankan Uang Pengganti kepada terdakwa Ahmad Tohir sebesar Rp3, 6 miliar, dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 4 tahun kurungan.

Dalam dakwaan JPU, kasus dugaan korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehab Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp37 miliar.

Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tanpa melalui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Penghitungan dari ahli, volume bangunan hanya 42 persen, hingga mengakibat kerugian negera Rp3,6 miliar.

(Umar)

Tinggalkan Balasan