Korupsi Dana Desa Rp354 Juta, Mantan Kades di OKU Timur Ditangkap

Korupsi Dana Desa Rp354 Juta, Mantan Kades di OKU Timur Ditangkap

OKU TIMUR, LINews – CW (50), mantan Kepala Desa (Kades) Negeri Ratu Baru, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur diringkus Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres OKU Timur karena kasus korupsi. CW diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2017-2018 yang mengakibatkan kerugian Rp354 juta.

“Tersangka CW ini menjabat pada tahun 2015-2020. Dan anggaran yang telah dikorupsi termasuk dalam anggaran dana desa tahun 2017-2018,” ujar Kabag Ops Polres OKU Timur, Kompol Alex Andrian, Selasa (28/2/2023).

Penangkapan tersangka CW dilakukan berawal dari informasi yang diterima Unit Pidkor Polres OKU Timur terkait adanya penyimpangan penggunaan anggaran desa. “Kita lakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa penyimpangan, ditindaklanjuti dinaikan ketingkat penyidikan hingga penetapan tersangka,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan BPKP Sumsel, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp354 juta. “Dari perhitungan BPKP dan tenaga ahli, kerugian negara mencapai Rp354 juta,” katanya.

Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b dan ayat (2) UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 64 KUH Pidana.

(Umar)

Tinggalkan Balasan