MA: 2 Hakim PN Rangkasbitung yang “Diberhentikan” Sementara

MA: 2 Hakim PN Rangkasbitung yang “Diberhentikan” Sementara

JAKARTA, LINews – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto mengatakan, dua hakim yang mengonsumsi sabu di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung sudah diberhentikan sementara.

Dua hakim PN Rangkasbitung tersebut, yakni Yudi Rozadinata (YR) dan Danu Arman (DA) telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang pasti semua hakim, hakim tingkat pertama, tingkat banding maupun hakim MA kalau dia dijadikan tersangka dan diikuti penahan maka dia kan diberhentikan sementara,” ujar Suharto saat ditemui di Kawasan Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).

Meski telah diberhentikan sementara, Suharto menyebut, mereka masih menerima gaji sebagian.

“Masih terima gaji, saya enggak tahu, 50 apa 75 persen,” ujar dia.

Menurut Suharto, pemecatan total akan dilakukan jika kedua hakim itu telah divonis bersalah dan putusannya berkekuatan hukum tetap.

Terkait proses hukum yang berjalan, Suharto meminta awak media menanyakannya ke aparat penegak hukum.

“Pemecatan total nanti kalau proses hukumnya berkekuatan hukum tetap. Setelah proses hukumnya selesai. Kita proses hukumnya ini nggak tahu,” kata dia.

Komisi Yudisial (KY) telah mengusulkan MA menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) guna menyidangkan kasus Yudi dan Danu.

Yudi kemudian diseret ke meja hijau dan divonis 2 tahun penjara. Sementara itu, perkara Danu hingga saat ini tidak jelas.

“KY sudah mengirimkan surat kepada MA terkait dengan usulan pelaksanaan Majelis Kehormatan Hakim terhadap hakim YR dan DA,” kata Miko, Selasa (14/2/2023).

Miko mengatakan, MKH merupakan forum bersama antara KY dengan MA dalam menangani perbuatan hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

“Yang diusulkan sanksi berat berupa pemberhentian,” ujar Miko.

Kasus hakim “nyabu” kembali menjadi sorotan usai Komisi III DPR RI melakukan rapat kerja dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dalam rapat itu anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani menyinggung kasus dua hakim PN Rangkasbitung yang nyabu di kantor.

Menurut Arsul, kedua hakim tersebut memiliki keinginan untuk menjalani proses rehabilitasi.

“Kami berharap kalau penyalahgunaan itu (dilakukan) hakim kemudian dengan direhabilitasi, maka direhabilitasi juga status dia sebagai hakim. Seharusnya ada bentuk hukuman lain,” ujar Arsul, Rabu (18/1/2023).

(Lukman)

Tinggalkan Balasan