MA: Hakim PN Jakpus Tak Bisa Disalahkan terkait Putusan

MA: Hakim PN Jakpus Tak Bisa Disalahkan terkait Putusan

Jakarta, LINews – Mahkamah Agung (MA) buka suara perihal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Menurut MA, hakim tidak bisa dipersalahkan atas putusannya.

“Hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya karena putusan dianggap benar,” kata Juru Bicara MA Suharto kepada LINews, Jumat (3/3/2023).

Suharto menjelaskan bahwa putusan PN Jakpus tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Putusan tersebut, lanjutnya, juga berpotensi dibatalkan di pengadilan tinggi.

“Karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena sangat mungkin ada pihak yang mengajukan hukum banding ke Pengadilan Tinggi maka paling bijak ya kita tunggu proses bandingnya,” tuturnya.

“Hanya saja dengan adanya upaya hukum putusan hakim dapat di batalkan oleh hakim tinggi,” imbuh Suharto.

Lebih lanjut, Suharto enggan menanggapi substansi perkara tersebut. Hal itu dilakukan untuk menjaga independensi pengadilan di bawah MA.

“Karena perkara ini mungkin belum berkekuatan hukum tetap maka MA tidak akan menanggapi substansi perkaranya serta berpendapat tentang hukumnya karena pendapat itu nantinya dapat mempengaruhi proses peradilan yang sedang jalan. Semua itu MA menjaga agar pengadilan di bawah MA tetap independen,” papar dia.

Putusan PN Jakpus

Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

(Ary)

Tinggalkan Balasan