Polemik dan Jalan Terjal di Tahun Politik

Polemik dan Jalan Terjal di Tahun Politik

Jakarta, LINews – Hingga saat ini, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang telah memerintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda proses dan tahapan pemilu, masih menjadi polemik.

Bahkan, tidak sedikit yang menuding putusan itu adalah upaya untuk menunda Pemilu 2024. Pasalnya, amar putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu, memerintahkan KPU RI untuk tidak melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

Ketua Mahkamah Keadilan dan LBH Paluta, Banua Sanjaya Hasibuan SH,.MH menilai, dengan adanya putusan itu, upaya-upaya sistematis menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo seolah semakin nyata adanya.

“Kecurigaan bahwa ada korelasi dari sekian banyak isu-isu yang beredar di publik mengindikasikan ada upaya yang secara sistematis menginginkan penundaan pemilu itu,” ujar Banua, Minggu (5/3/2023).

Menurut nya, upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak tertentu tersebut bisa saja terorganisir atau justru sebaliknya, tidak terorganisir sama sekali.

“Tapi intinya satu, Pemilu 2024 nanti dulu deh, kita tunggu 1 atau 2 tahun lagi. Lalu ada semacam upaya untuk memperpanjang jabatan Presiden,” ujarnya.

Banua mengungkapkan, jika isu tunda pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi itu dilacak pertama kali muncul sudah lama sekali. Bahkan beberapa bulan menjelang Presiden Jokowi dilantik di periode keduanya yakni bulan Agustus 2019.

“Putusan PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu. Itu mengindikasikan ada upaya yang secara sistematis menginginkan penundaan pemilu itu,” tandasnya.

(Vhe)

Tinggalkan Balasan