Serang, LINews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan direksi Bank BJB meneken MoU untuk pendampingan hukum urusan keperdataan dan tata usaha negara. Salah satunya adalah penerapan pendampingan hukum untuk masalah kredit macet.
Perjanjian kerja sama ini dilakukan di Kejati Banten Jalan Serang-Pandeglang. Hadir Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Kajati Didik Farkhan Alisyahdi.
“Ini merupakan kelanjutan dari MoU yang sudah kita lakukan, Pak Kajati dan seluruh untuk Kejaksaan Tinggi Banten adalah bagaimana mensupport BJB dalam keperdataan dan tata usaha negara,” kata Yuddy kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Perjanjian juga salah satunya untuk mendapatkan pertimbangan hukum untuk masalah kredit macet di BUMD ini. MoU ini juga katanya sudah memiliki payung kerja sama antara BJB dan Kejaksaan Agung.
“Justru salah satu yang utamanya kami ingin suport terutama tadi atas persetujuan Pak Kajati di unsur perdatanya dan usaha negaranya termasuk juga masalah yang berkaitan bagaimana menyelesaikan kredit bermasalah di Bank BJB,” paparnya.
Sementara, Kajati Didik menambahkan, setelah MoU kerja sama bisa dilakukan dengan pembuatan Surat Kuasa Khusus atau SKK. SKK ini sebagai tindak lanjut misalnya untuk pendampingan masalah kredit.
“Kita siap untuk membantu supaya menjadi bank yang memang terpercaya,” tambahnya.
Kerja sama ini juga perpanjangan yang telah dilakukan oleh Kajati sebelum dirinya. Karena prinsipnya kejaksaan bisa melakukan bantuan hukum litigasi dan non litigasi.
“Karena sebagai pengacara negara pemerintah dan BUMN dan BUMD bisa memberi kepada kita kuasa di bidang datun, ke depan kita akan otomatis kalau diberi kuasa khusus kita akan membantu yang memberi kuasa itu, misalnya di permasalahan-permasalahan yang timbul,” katanya.
(Yd)