Cara Mafia Pajak Membudidayakan “Harta”

Cara Mafia Pajak Membudidayakan “Harta”

Jakarta, Law-Investigasi – Eks pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sangat lihai dalam menyembunyikan hartanya. Harta kekayaan sebenarnya jauh melebihi harta yang dilaporkannya di LHKPN.

Namun sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh jua. Kejatuhan Rafael justru bermula dari viralnya perilaku pamer kekayaan putranya yang bernama Mario Dandy Satriyo.

Lonjakan harta Rafel juga dinilai tidak wajar. Diduga terdapat transaksi mencurigakan dalam puluhan rekeningnya dengan transaksi mencapai Rp 500 miliar.

Tentunya sebagai orang pajak yang mengetahui seluk beluk aturan perpajakan di Indonesia, ia tentu sudah sangat piawai mengakali kepemilikan asetnya yang tak wajar sebagai pejabat negara.

Akibat perilakunya yang menyembunyikan harta kekayaan, ia bisa saja terancam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nah berikut ini 3 tipu muslihat Rafael Alun Trisambodo menyembunyikan asetnya sehingga angkanya berbeda dengan laporannya di LHKPN:

1. Nominee

Keberadaan nominee atau penggunaan nama orang lain ketika membeli aset sudah jadi praktik umum di Indonesia. Hal inilah yang juga rupanya dilakukan Rafael Alun Trisambodo.

Tujuan nominee biasanya menyamarkan kepemilikan harta agar tidak terendus jangkauan aparat penegak hukum maupun otoritas pengawas transaksi keuangan.

“Hasilnya, terdapat sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi. Jadi pihak terafiliasi itu bisa orangtua, kakak, adik, dan teman, seperti itu,” ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam keterangannya, Sabtu (11/3/2023).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir lebih dari 40 rekening terkait Rafael Alun Trisambodo. Sebagian atas nama istri dan anak-anaknya.

Di dalam 40 rekening ini, PPATK mencatat adanya nilai mutasi hingga Rp 500 miliar untuk transaksi periode 2019-2023.

2. Saham perusahaan

Kementerian Keuangan juga melakukan penelurusan terhadap 6 perusahaan dan 1 konsultan pajak yangn kepemilikan sahamnya terafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaaan terhadap 6 perusahaan dan 1 konsultan pajak itu untuk menguji kepatuhan perpajakannya.

“Surat perintah pemeriksaan sudah kami terbitkan terhadap 6 perusahaan yang disampaikan, plus 1 konsultan pajak yang diduga terkait dengan saudara RAT,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu.

“Perusahaannya, pertama GTA, kedua SKP, ketiga PHA, keempat CC, kelima BDA, keenam RR, dan ketujuh SCR,” lanjut Suryo.

Bahkan ada perusahaan Rafael Alun yang sahamnya berbagi dengan istri pegawai pajak lain, yakni istri dari Wahono Saputro yang juga pejabat di Ditjen Pajak.

3. Save deposit box

PPATK juga mendapati Rafael Alun Trisambodo memiliki safe deposit box di salah satu bank BUMN. Kabarnya, safe deposit box berisi Rp 37 miliar itu tersimpan di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Uang yang disimpannya berbentuk mata uang asing. Safe deposit box merupakan jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga.

Kotak ini dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan, sehingga memberikan rasa aman bagi penyewanya.

Menurut PPATK, uang puluhan miliar rupiah dalam safe deposit box itu terpisah atau di luar mutasi puluhan rekening senilai Rp 500 miliar milik Rafael Alun Trisambodo, keluarganya, dan sejumlah pihak terkait yang telah diblokir PPATK.

(Vhe)

Tinggalkan Balasan