Bawaslu Sidangkan Gugatan Partai Prima Vs KPU Buntut Putusan PN Jakpus

Bawaslu Sidangkan Gugatan Partai Prima Vs KPU Buntut Putusan PN Jakpus

Jakarta, LINews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, dengan laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. Sidang tersebut dengan pelapor Partai Prima dan terlapor KPU RI.

Sidang tersebut digelar di ruang sidang Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023), dengan agenda pembacaan pokok pelaporan dan jawaban terlapor. Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan PN Jakarta Pusat.

“Peristiwa yang dilaporkan peristiwa dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diketahui pasca-putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023,” kata kuasa hukum Partai Prima Mangapul Silalah di ruang sidang Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).

Sidang tersebut dihadiri langsung oleh Komisioner KPU RI Muhammad Afifuddin dan August Mellaz. Dalam sidang tersebut Partai Prima mengajukan sejumlah bukti, di antaranya:

1. Bukti berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi paprol calon peserta Pemilu tanggal 13 Oktober 2022.

2. Putusan Bawaslu nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022.

3. Keputusan KPU nomor 460 tahun 2022 tanggal 8 November tentang tahapan, program dan jadwal penyerahan dokumentasi persyaratan perbaikan verifikasi penetapan parpol peserta Pemilu, anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Keadilan Persatuan, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur.

4. Surat KPU RI perihal penyampaian dokumen persyaratan perbaikan ke dalam Sipol.

5. Berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi paprol calon peserta pemilu tanggal 18 November 2022.

6 Surat keputusan KPU nomor 518 tahun 2022 tentang penetapan parpol peserta pemilu, anggota DPR dan DPRD, parpol lokal Aceh, anggota DPR Aceh dan DPRD Aceh tanggal 14 Desember 2022.

7. Putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2022.

(Aldo)

Tinggalkan Balasan