DPRD Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Perda No.1 Tahun 2020 di Desa Langonsari Kecamatan Pameungpeuk

DPRD Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Perda No.1 Tahun 2020 di Desa Langonsari Kecamatan Pameungpeuk

Kab. Bandung, LINews – Anggota (DPRD) Provinsi Jawa Barat Dra. Hj. Tia Fitriani menggelar kegiatan sosialisasi (PERDA) no.1 tahun 2020 bertema Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2023, yang dilaksanakan di Aula (GOR) Desa Langonsari, Kecamatan Pamengpeuk, Kabupaten Bandung Selasa, (14/03).

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Kepala desa Langonsari Wiharsyah para RW/RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, kader PKK/Kader, para pemuda, Dulur Satia dan unsur lainnya.

Kegiatan ini merupakan sosialisasi dalam menyebarluaskan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 tahun 2020 tentang pusat distribusi provinsi (PDP).

Masyarakat Desa Langonsari sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini, momen ini merupakan sebuah kesempatan ketika pemerintah provinsi memperkenalkan perda, diharapka ikut mengawal implementasi dari perda tersebut agar bisa lebih optimal, sehingga jika ada kekurangan bisa mengevaluasi agar perda tersebut lebih optimal untuk memenuhi target agar bisa tercapai.

Lanjut “dikatakan Hj. Tia ,dengan adanya pusat distribusi ini untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat Jawa Barat, agar menguntungkan para petani, pedagang, peternak dan orang-orang yang berhubungan dengan produksi pasar.”

Hj Tia juga menambahkan saat ini, perda no. 1 tahun 2020 mengenai Pusat distribusi Provinsi (PDP) harus berjalan, agar para petani dan pelaku usaha mempunyai kepastian dalam masalah harga, sehingga petani tidak mengalami kerugian.

“Berharap dengan adanya perda no. 1 tahun 2020 ini, pemerintah berkolaborasi dengan DPRD, dan seluruh steakholder di kabupaten/kota, kelurahan dan Desa, tentunya ini merupakan titik awal kebangkitan perekonomian di Jawa Barat,” Tuturnya.

(Arus)

Tinggalkan Balasan