Kejagung Sita Rp 10 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Kejagung Sita Rp 10 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung hingga saat ini telah menyita Rp 10 miliar termasuk aset dan properti dalam kasus dugaan korupsi tower Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kasus ini menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dan adiknya, Gregorius Alex Plate.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan total sitaan Rp 10 miliar ini termasuk rumah, sepeda motor, dan uang anggaran BAKTI yang dikembalikan sukarela oleh Alex.

“Di sita kemarin sudah kami sampaikan ada Rp 10 miliar sekian, ada rumah, ada sepeda motor, dan sebagainya. Dan di dalamnya ada sebagian uang dari Saudara GAP sebesar Rp 500 juta sekian,” kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Rabu (15/3/2023).

Uang yang diterima Gregorius Alex Plate, kata dia, merupakan dana dari anggaran Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Hal tersebut terungkap setelah penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Johnny G Plate. Kuntadi mengatakan akan memeriksa kembali Alex.

“Tentunya nanti kita lihat setelah kita ekspose. Setelah kita gelar perkara. Tetapi yang jelas itu dana dari BAKTI. Apakah terkait proyek ini atau tidak yang kami tau itu diambil dari anggaran BAKTI,” kata Kuntadi.

Kuntadi menuturkan pekerjaan Alex tidak ada sangkut pautnya dengan proyek BAKTI tersebut. Namun ia enggan menjelaskan apakah Plate mengetahui soal aliran dana BAKTI ke adiknya. Kuntadi mengatakan soal aliran dana itu akan diungkap dalam gelar perkara.

“Namun yang jelas penyerahan itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum, makanya harus dikembalikan. Tetapi apa dan bagaimananya itu jadi materi kami untuk gelar perkara,” ujar Kuntadi.

Johnny dicecar 26 pertanyaan

Selama pemeriksaan kemarin, penyidik mencecar Johnny G Plate dengan 26 pertanyaan dalam kasus dugaan korupsi itu, termasuk ihwal aliran dana ke adiknya. Kuntadi mengatakan Johnny diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menkominfo dan Pengguna Anggaran.

“Pemeriksaan dimulai dari pukul 9.00 WIB dan kita akhiri tadi pukul 15.00 WIB. Tepat 6 jam. Beliau menjawab pertanyaan 26 pertanyaan dan menurut hemat kami semua pertanyaan dijawab dengan baik, sesuai dengan harapan kami,” kata Kuntadi setelah pemeriksaan.

Usai pemeriksaan, Johnny G Plate sempat menyampaikan pernyataan singkat di hadapan media.

“Saya sebagai warga negara dan sebagai Menkominfo mempunyai kewajiban untuk memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar,” kata Plate.

Ia mengatakan selama pemeriksaan telah memberikan keterangan yang ia ketahui dan menurutnya benar sebagai saksi. Ia mengatakan soal substansi materi dan proses pemeriksaan menjadi kewenangan dan domain Kejaksaan Agung.

“Sehingga dengan sangat menyesal, saya mohon bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai,” ujar Plate sebelum meninggalkan kompleks Kejaksaan Agung.

Periksa lima saksi lain

Selain Plate, Kejaksaan juga memeriksa lima saksi lain. Mereka adalah JI selaku Staf Divisi Perencanaan dan Strategis BAKTI, EH selaku pegawai BAKTI, MDAH selaku Direktur dan Bagian Keuangan Fiber Home, PR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta, dan HH selaku pihak swasta.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI mengungkapkan Gregorius Alex Plate telah mengembalikan uang yang merupakan fasilitas dalam proyek ini. Kuntadi menyebut ada dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gregorius.

“Kita juga ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GHP adik yang bersangkutan, apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak,” kata Kuntadi, Senin, 13 Maret 2023.

Selain itu, ia menyebut sejumlah fasilitas yang diterima oleh Gregorius telah dikembalikan kepada negara. Ia menjelaskan total nilai yang telah dikembalikan mencapai miliaran rupiah.

“Namun yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia terima telah dikembalikan sejumlah Rp 534 juta itu sudah dikembalikan,” ujar dia.

Proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi alias BAKTI yang berada di bawah Kominfo.

Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T).

Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. Sementara 4 tersangka lainnya merupakan 4 pihak swasta mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek. Kejaksaan Agung menduga Anang dkk melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek dan menggelembungkan harga.

(Arya)

Tinggalkan Balasan