Kejati Banten Dalami Pihak Lain Terlibat Penggelapan Pajak Samsat

Kejati Banten Dalami Pihak Lain Terlibat Penggelapan Pajak Samsat

Serang, LINews – Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simandjuntak menyatakan akan terus mendalami kasus penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang. Pengembangan ke pihak lain juga dilakukan Kejati Banten dalam kasus ini.

“Ini akan terus kita dalami, kita harus cepat. Karena ketika ini (penggelapan) semua, ada proses yang dilalui, meja satu, meja dua, meja tiga, empat dan seterusnya, ada struktur organisasi, kita akan lihat dari hasil pemeriksaan,” kata Leonard di Serang, Sabtu (24/4/2022).

Pihak lain yang didalami itu pun katanya tidak hanya di lingkungan Samsat. Karena proses pembayaran pajak bagi penyetor menggunakan perbankan.

“Nanti kita lihat, ini (pajak) masuk ke Bank Banten, kita lihat siapa di Bank Banten,” tambahkan.

Di samping itu, modus penggelapan pajak dengan mengakali aplikasi pembayaran di Samsat pun menurutnya perlu dicurigai. Karena aplikasi pembayaran itu digunakan di seluruh Samsat yang ada di Provinsi Banten.

“Bisa saja terjadi karena sedang kita teliti, dalami aplikasi ini digunakan di mana saja,” terangnya.

Leonard meminta masyarakat beri waktu bagi penyidik melakukan pendalam pada perkara ini. Kejati Banten berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan profesional.

“Mudah-mudahan dapat lebih cepat diselesaikan,” pungkasnya.

Empat oleh telah ditetapkan tersangka penggelapan pajak yaitu Kasi Penagihan dan Penyetoran Zulfikar, PNS Samsat Ahmad Prio, honorer di kasir M Bagja Ilham dan Budiono mantan pegawai Samsat dan pembuat aplikasi Samsat.

Modus penggelapan pajak dilakukan dengan mengubah nilai pajak kendaraan baru menjadi kendaraan bekas Penggelapan dilakukan dari Juni 2021 hingga Februari 2022.

Dari pengakuan tersangka, mereka mendapat Rp 6 miliar dan menggunakan hasil penggelapan untuk membeli rumah dan mobil.

Tersangka juga membakar dan merobek bukti pembayaran sah setoran pajak para pengendara.

“Hasil pemeriksaan mereka (tersangka) sudah menggunakan atau menikmati uang hasil tersebut contohnya ada yang membeli mobil, membeli motor, beli rumah, atau melakukan rehab rumah,” kata Kajati Banten Leonard pada Jumat (22/4) lalu.