Eks Kasat Narkoba Polres Karawang Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Kasat Narkoba Polres Karawang Divonis 7 Tahun Penjara

KARAWANG, LINews – Eks Kasat Narkoba Polres Karawang, Edi Nurdin Massa divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Terdakwa dinyatakan bersalah karena menyimpan narkoba lebih dari 5 gram sabu-sabu.

Vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 10 tahun penjara.

Berdasarkan website PN Karawang diketahui majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Edi Nurdin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan narkoba golongan 1 bukan tanaman berat melebihi 5 gram sebagai mana dakwaan alternatif kedua.

Majelis hakim PN Karawang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Terkait putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, belum diketahui apakah jaksa melakukan upaya banding atau tidak.

Ketika dikonfirmasi Kepala Kejasaan Negeri Karawang, Syaifulah mengaku akan menanyakan terlebih dahulu jaksa yang menangani perkara tersebut.

“Sebentar kami minta pendapat JPU,” kata Syaifulah, Minggu (19/3/23).

(Sunan)

Tinggalkan Balasan