Wagub Jabar : Yang Dilarang Pejabat Undang Pejabat

Wagub Jabar : Yang Dilarang Pejabat Undang Pejabat

Bogor, LINews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para pejabat dan pegawai pemerintah menggelar buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah. Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menganggap larangan itu cuma untuk bukber pejabat yang mengundang pejabat lain.

“Nah ini tadi saya sampaikan, masalah larangan (bukber) dari pemerintah, yang dilarang adalah para pejabat yang ngundang pejabat lagi, kan saya juga suka merasakan di saat saya diundang oleh pejabat untuk hadir, jadi pejabat dengan pejabat,” kata Uu kepada wartawan di Pondok Pesantren Mathlaul Huda, Kota Bogor, Sabtu (25/3/2023).

Dia menilai tak ada masalah jika masyarakat umum hendak menggelar buka puasa bersama. Uu juga mengingatkan masyarakat soal keutamaan sedekah di bulan Ramadan.

“Yang dimaksud pemerintah pusat itu seperti itu, tetapi kalau masyarakat memberikan sedekah kepada masyarakat lain yang membutuhkan agama juga membolehkan,” ujarnya.

“Masa pemerintah bertentangan dengan agama, kan kita tau kalau sedekah jariah di bulan Ramadan dilipatgandakan hingga 70 ribu kali,” sambungnya.

Uu menjamin kebijakan pemerintah selalu dibuat untuk kebaikan masyarakat. Dia meminta semua pihak bijak menanggapi kebijakan dari pemerintah.

“Kalau masyarakat umum sah sah saja. Kenapa? karena sekarang kan sudah ramai tentang masalah-masalah di tingkat pejabat pemerintah, khususnya pemerintah pusat, jadi tolong harus arif dan bijaksana dalam menyikapi statement pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi memberikan arahan terkait buka puasa bersama kepada para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 Hijriah. Jokowi meminta agar para pejabat dan pegawai pemerintah tidak menggelar bukber.

Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

“Iya betul,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada wartawan, Rabu (22/3).

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

(Rus)

Tinggalkan Balasan