Rafael Klaim Kekayaan Meroket karena Kenaikan NJOP

Rafael Klaim Kekayaan Meroket karena Kenaikan NJOP

Jakarta, LINews – Mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengklaim harta kekayaan miliknya tak bertambah sejak 2011. Menurutnya, pertambahan hanya terjadi pada nilai yang melesat karena peningkatan nilai jual objek pajak (NJOP), bukan karena ada penambahan.

Maka dari itu, ia pun heran dengan penyelidikan terhadap harta kekayaannya tersebut. Pasalnya semua harta itu diklaim selalu dilaporkan sejak 2011 lalu.

Bahkan, dirinya beberapa kali diklarifikasi mengenai asal muasal hartanya baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2016 dan 2021, serta Kejaksaan Agung pada 2012.

“Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan,” kata dia dikutip dari Antara, Minggu (26/3).

Rafael mengatakan semua perolehan hartanya sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak 2002. Dia menjadi salah satu pegawai pajak yang memang ikut dalam program Tax Amnesty.

“Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program Tax Amnesty 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah” kata Rafael.

Atas dasar itulah, Rafael mengaku keberatan dengan tudingan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini menimpa dirinya.

Bahkan dia juga mempersoalkan keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU adalah tak berdasar.

“Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?” kata Rafael.

Walau begitu, Rafael mengaku tetap kooperatif dalam proses hukum bersama KPK. Hal ini dilakukan untuk membuktikan harta tersebut bukan berasal dari tindak pidana korupsi.

Saat ini, KPK meningkatkan status kasus harta kekayaan tak wajar milik Rafael ke tahap penyidikan. Meski demikian KPK tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai temuan apa yang menjadi dasar peningkatan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

(Ary)

Tinggalkan Balasan