Motif Pengubahan Substansi Putusan MK

Motif Pengubahan Substansi Putusan MK

JAKARTA, LINews – Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK dinilai penting untuk tetap diusut meski sudah diputus secara etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Pihak Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak selaku pelapor menilai, polisi mesti dapat mengusut motif di balik perubahan substansi putusan tersebut yang belum terkuak lewat proses etik di MKMK.

“Di situ (putusan MKMK) tidak dijelaskan apa motif dari perbuatan tersebut, nah jadi untuk itu kami juga berharap agar proses di kepolisian ini terus berjalan,” kata kuasa hukum Zico, Rustina Haryati, di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/3/2023).

MKMK sebelumnya memutuskan bahwa hakim MK Guntur Hamzah terbukti mengubah substansi putusan dalam perkara 103/PUU-XX/2022.

Namun, Rustina memandang bahwa MKMK tidak mengungkap motif perbuatan Guntur tersebut secara jelas sehingga pengusutan secara pidana dianggap masih penting.

Oleh sebab itu, Rustina hari ini kembali mengajukan permohonan agar Presiden Joko Widodo mengizinkan polisi untuk memeriksa para hakim MK yang dilaporkan dalam kasus dugaan pemalsuan surat.

“Kami berharap juga presiden agar lebih cepat untuk prosesnya agar cepat diperiksa dan terbukti ini ada motif apa di balik ini semua agar lebih jelas lah ya,” ujar Rustina.

Sebelumnya, Zico melaporkan sembilan hakim MK dan dua orang panitera ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen putusan nomor 103/PUU-XX/2022, tetapi proses pidana itu belum berjalan signifikan.

Sebab, berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, hakim MK hanya dapat diperiksa polisi atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis Presiden, kecuali untuk dua hal.

Kedua hal itu yakni tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan