Kejagung Perpanjang Masa Tahanan 5 Tersangka Kasus Korupsi BTS Bakti

Kejagung Perpanjang Masa Tahanan 5 Tersangka Kasus Korupsi BTS Bakti

Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (RI) memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan sejak berakhirnya masa tahanan masing-masing tersangka.

“Perpanjangan masa penahanan terhadap lima orang tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/3).

Mereka yang diperpanjang penahanannya yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Sebelumnya Kejagung juga telah dua kali memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate beserta adiknya Gregorius Alex Plate dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengaku pihaknya akan segera menentukan status Plate dalam kasus korupsi itu.

Kuntadi menilai keterangan yang dibutuhkan dari Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) sudah didapati lewat pemeriksaan kedua pada Rabu (15/3).

“Dari hasil pemeriksaan kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya,” ujarnya dalam konferensi pers.

“Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait posisi JP (Johnny Plate),” sambungnya.

Sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan