Azhar dan Fatia Jalani Sidang “Lord Luhut”

Azhar dan Fatia Jalani Sidang “Lord Luhut”

Jakarta, LINews – Direktur Lokataru Haris Azhar menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023. Dalam sidang hari ini, Haris mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Perbuatan terdakwa Haris Azhar merupakan tindak pidana yang diancam pidana dalam pasal 310 ayat 1 KUH Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1,” ujar Jaksa.

Pasal 310 adalah yang mengatur pidana pencemaran nama baik. Dalam ayat 1 disebutkan:

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Mendengar dakwaan tersebut, Haris Azhar langsung merespons. Ia mengatakan tak menerima dan tak mengerti apa yang disampaikan oleh jaksa. “Secara substansi saya tidak mengerti. Saya tidak menerima semua dakwaan itu terhadap saya,” kata Haris dalam persidangan.

Menanggapi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, kuasa hukum Haris Azhar, Muhammad Isnur mengatakan akan mengajukan eksepsi. “Kami akan mengajukan eksepsi,” kata Haris.

Isnur mengatakan mengajukan waktu dua minggu untuk menyiapkan eksepsi tersebut. “Kami akan mengajukan eksepsi majelis dan kami minta 2 minggu. Kami minta tambahan waktu majelis untuk merapikan dan persiapan lain,” kata Isnur.

Jaksa Penuntut Umum sempat tidak menyetujui permohonan eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum Haris itu. Akan tetapi, Majelis Hakim mengabulkannya.

“Untuk mempersiapkan surat-surat yang lain jadi kami memberikan kesempatan untuk melengkapi. Kami beri waktu 2 minggu. Jadi, tidak ada alasan lagi kami tidak akan terima,” kata dia.

Haris seharusnya menjalani sidang bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam sidang ini. Namun sidang keduanya hari ini dilakukan secara terpisah.

Haris dan Fatia menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Kasus ini merupakan buntut dari laporan yang dibuat oleh Luhut ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021.

Haris Azhar bersama Fatia Maulidiyanti dilaporkan setelah ia mengkritik Luhut melalui vidio “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.

Dalam video tersebut dibahas sejumlah laporan organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

(Robi)

Tinggalkan Balasan