Mantan Bupati Bener Meriah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bener Meriah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Benmer, LINews – Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara. Hal ini diketahui dari sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, dia dituntut terkait statusnya sebagai terdakwa dalam perkara penjualan kulit harimau sumatera.

“Pada persidangan tersebut, JPU menyatakan terdakwa Ahmadi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” kata Ali Rasab Lubis, Selasa (4/4/2023).

Selain pidana penjara, kata Ali Rasab Lubis, jaksa penuntut umum juga menuntut mantan Bupati Bener Meriah tersebut membayar denda sebesar Rp100 juta dengan subsidair tiga bulan penjara.

“Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan,” katanya.

Rencananya, Pledoi dibacakan terdakwa pada persidangan Senin (10/4/2023).

Sebelumnya, Bupati Bener Meriah 2017-2018 Ahmadi tangkap bersama dua orang lain di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Pondok Baru, Kabupaten Bener Meriah, pada 24 Mei 2022.

Mereka ditangkap tim gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Polda Aceh saat hendak menjual kulit harimau beserta tulang belulang serta bagian tubuh lainnya satwa dilindungi tersebut.

Selain Ahmadi, pelaku lainnya atas nama Suryadi serta seorang lainnya atas nama Iskandar.

Iskandar sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dengan hukuman satu tahun enam bulan serta denda Rp100 juta subsidair satu bulan penjara.

(Sadikin)

Tinggalkan Balasan