Putusan soal Penundaan Pemilu Dibatalkan, Banding KPU Diterima

Putusan soal Penundaan Pemilu Dibatalkan, Banding KPU Diterima

JAKARTA, LINews – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan mengabulkan banding KPU RI dalam sidang putusan banding atas putusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, (11/4/2023). Putusan soal penundaan Pemilu dibatalkan.

Sidang perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ini dipimpin oleh hakim ketua Sugeng Riyono dengan anggotanya Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.

“Mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum a quo. Pengadilan negeri Jakarta pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara a quo,” kata Sugeng.

“Dalam pokok perkara menyatakan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para tergugatuntuk membayar biaya timbul eecra aberentengbdlm perkara ini untuk tngkat pengadilan dan tingkat banding Rp150.000,” ujar Sugeng.

Untuk informasi, putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut merupakan hasil gugatan Partai Prima kepada KPU dengan perkara perbuatan melawan hukum.

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Alhasil, KPU diminta untuk menunda Pemilu.

“Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).

(Jhon)

Tinggalkan Balasan