2 Tersangka Baru di Kasus Penyuap Lukas Enembe

2 Tersangka Baru di Kasus Penyuap Lukas Enembe

Jakarta, LINews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru selaku penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Mereka ialah karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne dan Pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi.

“Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka LE [Lukas Enembe], saat ini KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (18/4).

Ali menyatakan tim penyidik saat ini masih mengumpulkan dan memperkuat bukti dugaan tindak pidana suap tersebut. Konstruksi lengkap perkara akan disampaikan kepada publik bersamaan dengan upaya paksa penahanan tersangka.

“Setiap perkembangannya akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat,” ucap Ali.

Sebelumnya, Lukas ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK kembali menjerat Lukas dan Rijatono dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK telah menyita hotel milik Lukas senilai Rp40 miliar.

(Robi)

Tinggalkan Balasan