Dalam Sidang Jaksa Singgung Dana SPI Unud Rp 1,8 Miliar

Dalam Sidang Jaksa Singgung Dana SPI Unud Rp 1,8 Miliar

Denpasar, LINews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gde Astawa menyinggung dalil gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud) soal dana Rp 1,8 miliar. JPU mempertanyakan alasan pengembalian dana jika legal.

Menurutnya, jika dana SPI itu sah dan legal, seharusnya tidak ada upaya pengembalian dari Unud. “Dalil yang disampaikan oleh pemohon (tim kuasa hukum Unud) bahwa pungutan itu sah. Terungkap secara eksplisit ada dana SPI Rp 1,8 miliar, itu kalau sah kenapa harus dikembalikan?” ungkap Astawa di PN Denpasar, Selasa (18/4/2023).

Seharusnya, dana SPI tersebut tidak pernah ada. Apalagi, merujuk pada surat keputusan (SK) rektor yang menyebut ada beberapa program studi atau jurusan tertentu di Unud yang tidak dikenakan SPI.

Oleh karenanya, nominal dana SPI yang diduga dikorupsi itu jadi materi pokok selama proses penyidikan berlangsung dan tidak dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Materi penyidikan itu pun akan dipaparkan dan dibuktikan saat proses persidangan. Bukan praperadilan.

“Kepada beberapa mahasiswa yang di dalam keputusan rektor terkait dana SPI mahasiswa baru tahun ajaran 2018-2022 itu seharusnya tidak dikenakan SPI. Dapat disimpulkan bahwa pengenaan dana SPI kepada mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di Unud tidak dapat dikategorikan sebagai pungli,” tegas Astawa.

Tim Kuasa Hukum Unud Pasek Suardika menampik sanggahan jaksa tentang nominal dana SPI yang diduga hasil korupsi tersebut. Pasek bersikukuh bahwa uang Rp 1,8 miliar itu murni setoran sukarela dari para mahasiswa. Bukan atas permintaan Unud.

“Jadi, sangat sumir (sanggahan dari jaksa). Seperti bukan (kasus) korupsi yang kalau uang dikembalikan berarti saya korupsi. Bukan begitu konteksnya. Kalau yang itu, uang APBD atau APBN yang dimainkan untuk proyek, (dikorupsi) lalu dikembalikan, itu iya (korupsi),” kata Pasek.

Pasek menjelaskan sumbangan uang dari calon mahasiswa dianggap sukarela dan sudah ada dasar hukumnya. Apalagi, hingga kini belum ada mahasiswa jalur mandiri angkatan 2018 hingga 2022 yang mengajukan pengembalian uang sumbangannya.

Karenanya, ketika uang tersebut dipermasalahkan, Unud berinisiatif untuk membuka kesempatan bagi para mahasiswa yang merasa dirugikan. Ada mekanisme yang sudah diatur bagi mahasiswa yang meminta kembali uang sumbangannya.

“Tapi ini kan sumbangan. Bukan uang negara. Uang masyarakat. Dia (para mahasiswa) ngisi sendiri, transfer sendiri, tanpa sepengetahuan kami. Kemudian, uangnya masuk ke (kas negara),” terang Pasek.

“Jadi, kalau dia (para mahasiswa) mempermasalahkan itu (dana SPI Rp 1,8 miliar), ya silakan diajukan. Karena kalau uang sudah masuk ke PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), untuk mengeluarkannya ada aturannya. Itu konteksnya,” jelasnya.

Seperti diberitakan, JPU menjawab beberapa dalil gugatan yang diajukan Pasek dan timnya. Atas jawaban tersebut, JPU menyatakan menolak semua dalil gugatan dengan alasan tidak ada kejelasan dan tidak berdasar alias absurd.

(Nian)

Tinggalkan Balasan