Kejati NTB Ciduk Kadis ESDM Lombok Timur dan Dirut PT AMG

Kejati NTB Ciduk Kadis ESDM Lombok Timur dan Dirut PT AMG

Denpasar, LINews – Eks kepala dinas ESDM Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainal Abidin dan Direktur Utama PT AMG Po Swandi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur. Keduanya pun resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Sebelum penetapan tersangka terhadap Zainal Abidin, tujuh orang Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati sempat menggeledah ruang eks kepala dinas ESDM NTB itu. Di sana, Pidsus Kejati mengamankan sejumlah berkas untuk melengkapi alat bukti.

Penyidik juga menggeledah kantor PT AMG yang ada di Lombok Timur. “Berkas yang diamankan ini sebagai barang bukti untuk penetapan tersangka,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera, Rabu (19/3/2023).

Saat itu, Efrien menyebut sudah mengantongi nama-nama calon tersangka. Dipastikan tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir itu lebih dari satu orang.

Tak berselang lama, pada Senin (13/3/2023), Kejati NTB menetapkan Zainal Abidin sebagai tersangka. Ia pun langsung ditahan.

Asisten Pidsus Kejati NTB Ely Rahmawati mengungkapkan tersangka ditahan dengan alasan subjektif dan objektif. Yaitu, Pasal 21 ayat 4 KUHP, kekhawatiran menghilangkan barang bukti.

“Jadi, terhadap tersangka dengan ancaman pidananya di atas lima tahun bisa dilakukan penahanan,” kata Ely.

Ely tidak merinci peran Zainal Abidin. Namun, dugaan sementara, ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses kegiatan penambangan pasir besi di Lombok Timur.

Umaiyah, Kuasa Hukum Zainal Abidin, mengisyaratkan Kejati NTB salah tangkap karena izin pertambangan dikeluarkan oleh Bupati Lombok Timur H Sukiman Azmy.

“ZA tidak tahu surat itu dijadikan rujukan untuk perizinan gelap oleh PT AMG,” ungkapnya.

Surat yang dimaksud dijadikan bukti penetapan tersangka Zainal Abidin. Surat bernomor 540 tertanggal 27 April 2022 itu dirilis Zainal Abidin. Namun, yang bersangkutan berdalih tidak pernah mengeluarkan surat sesuai dengan nomor dan tanggal tersebut.

Kejati NTB kembali menangkap tersangka lainnya, yakni Dirut PT AMG Po Swandi pada Kamis (13/4/2023). Pria berusia 74 tahun itu diduga terlibat kasus korupsi tambang pasir besi di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Sholeh menyebut Swandi sebagai orang yang menerima keuntungan dari hasil penjualan pasir besi. Ia belum membeberkan modus Swandi. “Itu nanti masuk materi persidangan, yang jelas negara dirugikan,” kata Nanang.

Swandi sebetulnya pernah sekali diperiksa penyidik. Namun, ia mangkir pada pemeriksaan berikutnya. Alhasil, Swandi ditangkap di Jakarta. “Kalau kooperatif (dalam pemeriksaan), tidak mungkin kami jauh-jauh ke Jakarta,” tutur Nanang.

Swandi, menurut Nanang, menjadi dalang kasus dugaan korupsi tambang pasir besi. Kerugian negara diperkirakan Rp 30 miliar masuk jadi keuntungan pribadi. “Diduga ya. Itu kurang lebih Rp 30 miliar, seharusnya masuk ke kas negara,” imbuh dia.

Basri Mulyani, penasihat hukum Swandi mengaku akan menitipkan uang sebesar Rp 4,6 miliar dari kepala cabang PT AMG Adam Rinus, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, kepada kliennya sebagai pengganti kerugian negara ke pengadilan.

Pengembalian itu dilakukan melalui mekanisme konsinyasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Kami tempuh upaya konsinyasi (penitipan uang ganti rugi) sebagai iktikad baik memulihkan kerugian negara,” jelasnya dikonfirmasi detikBali, Jumat(14/4/2023).

Basri mengeklaim PT AMG selama ini sudah siap membayar PNBP 2021-2022 sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan. Hanya saja, pembayarannya belum bisa diselesaikan.

“Sebenarnya AMG sudah siap (membayar), tetapi hitungan dari negara berapa yang harus dibayar AMG tidak pernah disampaikan,” sebutnya.

Menurut Basri, uang yang diterima kliennya dari Adam Rinus sebenarnya hanya Rp 3,9 miliar. Jumlah tersebut kembali ditambah dengan pengembalian PNBP yang dititipkan di Dinas ESDM sebesar Rp 696 juta untuk periode yang sama.

“Total semua uang yang diterima dari RA sebesar Rp 4,6 miliar dan uang ini yang akan kami kembalikan melalui pengadilan,” jelasnya.

(Wahyu)

Tinggalkan Balasan