Gratifikasi Terkait Jabatan dan Bertentangan dengan Tugas Harus Dilaporkan

Gratifikasi Terkait Jabatan dan Bertentangan dengan Tugas Harus Dilaporkan

JAKARTA, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, gratifkasi yang diterima penyelenggara negara yang masih terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas dan kewajiban harus dilaporkan.

Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, dalam arti luas gratifikasi merupakan pemberian yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Menurutnya, tidak terdapat batas minimal gratifikasi yang harus dilaporkan selama masuk dalam jenis gratifikasi tersebut.

“Semua pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban merupakan gratifikasi yang wajib dilaporkan,” kata Ipi saat di hubungi, Rabu (19/4/2023).

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Adapun batas pelaporan gratifikasi yang diterima adalah 30 hari kerja.

Lebih lanjut, Ipi menyebut Perkom itu telah mengatur 17 jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

Dua di antarnya adalah pemberian yang sifatnya berlaku umum dan pemberian kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan atau kenegaraan.

Sementara, 15 jenis gratifikasi lain yang tidak wajib dilaporkan ke KPK adalah pemberian dalam keluarga, yakni kakek, nenek, ayah, ibu, suami, istri, anak, menantu, anak angkat, dan lainnya sepanjang tidak ada konflik kepentingan.

Kemudian, keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum.

Manfaat koperasi, organisasi kepegawaian maupun organisasi sejenis berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum juga termasuk dalam gratifikasi ini.

Selanjutnya, perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam acara kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, dan lainnya yang berlaku umum.

Kemudian, hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya yang ditujukan sebagai alat promosi atau sosialisasi dengan dilengkapi logo maupun pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum.

Hadiah , apresiasi atau penghargaan dari ajang kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait kedinasan.

Penghargaan baik berupa uang atau barang yang berkaitan dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan pemerintah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan melanggar hukum.

Selanjutnya, pemberian terkait pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat dan keagamaan lain dengan batasan nilai sebesar Rp 1 juta dari setiap pemberi, dan lainnya.

(Ary)

Tinggalkan Balasan