Bandung, LINews – Hakim agung Gazalba Saleh akan segera menjalani sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sidang perdana akan digelar pada 3 Mei 2023 di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Jadwal sidang, Rabu 3 Mei 2023 sidang pertama,” tulis SIPP PN Bandung, Kamis (27/4/2023).
Sementara itu, hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba Saleh, yakni Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza, akan diadili lebih dulu. Keduanya akan menjalani sidang perdana dalam kasus ini pada 26 April 2023.
Kasus Suap Gazalba Saleh
Gazalba diduga terlibat dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022.
Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka, termasuk hakim agung Sudrajad Dimyati.
Dari sinilah kasus dugaan suap penanganan perkara di MA diusut lebih lanjut. Hakim agung Gazalba Saleh kemudian menjadi tersangka.
KPK juga menetapkan hakim agung Gazalba Saleh sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penanganan perkara di MA, kami ingin sampaikan pada sore hari ini KPK juga tetapkan tersangka GS hakim agung di Mahkamah Agung dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Ali mengatakan penetapan Gazalba sebagai tersangka kasus pencucian uang dan gratifikasi adalah pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap. Dia mengatakan, dari hasil perkembangan penyidikan itu, KPK menemukan adanya penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Gazalba Saleh. Uang gratifikasi itu lalu disamarkan oleh Gazalba.
“Saat ini dari pengumpulan alat bukti tim penyidik temukan adanya dugaan pidana perbuatan lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi. Kemudian, kami telusuri uangnya ternyata ada dugaan disamarkan,” jelas Ali.
“Disembunyikan dibelanjakan terkait aset-aset yang memiliki nilai ekonomis sehingga kemudian KPK tetapkan kembali untuk pasal gratifikasi dan juga pasal TPPU,” imbuh Ali.
(Nasikin)