Sidang Korupsi Dana UMKM, Jaksa KPK Hadirkan Syarief Hasan

Sidang Korupsi Dana UMKM, Jaksa KPK Hadirkan Syarief Hasan

Jakarta, LINews – Mantan Menteri Koperasi dan UMKM Syarief Hasan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi UMKM di Jawa Barat (Jabar). KPK mengatakan tim jaksanya menghadirkan politikus yang kini menjabat Wakil Ketua MPR RI itu, sebagai saksi di PN Tipikor Bandung hari ini.

“Hari ini, 28 April, dalam perkara dugaan korupsi dkk terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah LPDB-KUMKM tahun 2012-2013 dengan Terdakwa Kemas Danial dkk. Tim Jaksa KPK menghadirkan saksi Syarief Hasan, Mantan Menteri Koperasi yang juga menjabat Wakil Ketua MPR RI saat ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).

Ali mengatakan Syarief akan memberikan keterangannya mengenai dana Kemenkop di kasus tersebut.

“Informasi yang kami peroleh, saksi telah hadir di PN Tipikor Bandung dan akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dimaksud,” lanjut Ali.

Sebelumnya KPK telah memeriksa Syarief terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana fiktif oleh LPDB Koperasi UMKM di Jawa Barat. Syarief dimintai konfirmasi penyidik soal alokasi anggaran di Kemenkop UKM.

“Saksi ini hadir di gedung KPK C1. Dia di dalam pengetahuannya antara terkait dengan teknis dilakukannya alokasi dengan anggaran dana dari Kementerian Koperasi dan UKM ke LPDB-KUMKM di Provinsi Jawa Barat yang saat ini dipimpin oleh Tersangka KD,” kata Ali Fikri di gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/1).

Syarief diperiksa KPK dalam kapasitasnya saat menjabat Menteri Koperasi dan UMKM periode 2009-2014. Penyidik, kata Ali, menggali keterangan saksi soal laporan pertanggungjawaban anggaran dana dari Kemenkop UMKM saat itu ke lembaga yang dipimpin tersangka Kemas Daniel (KD).

“Penyidik KPK mengkonfirmasi dan mendalami dari saksi ini soal pelaporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut,” katanya.

4 Tersangka yang Kini Terdakwa

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana fiktif oleh LPDB Koperasi UMKM di Jawa Barat. KPK menduga perbuatan para tersangka merugikan negara Rp 116,8 miliar.

“Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Provinsi Jawa Barat yang diduga merugikan negara senilai Rp 116,8 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

Ghufron mengatakan kasus tersebut berawal pada 2012, saat tersangka Stevanus Kusnadi (SK) selaku Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PT PN) menawarkan bangunan Mal Bandung Timur Plaza (BTP) yang belum selesai 100 persen ke Dirut LPDB UMKM Kemas Danial (KD). KPK menduga hal itu dilakukan Stevanus agar Kemas membantu dan memfasilitasi pinjaman dana dari LPDB UMKM.

(Robi)

Tinggalkan Balasan