JAKARTA, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Amri, pemberi suap mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar. Eksekusi ini berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jaksa eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan pengadilan tipikor pada PT Ambon yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Amri,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (28/4/2023).
Amri terbukti memberikan suap kepada Richard Louhenapessy sebesar Rp500 juta untuk pengurusan pendirian 70 gerai minimarket di Kota Ambon.
“Eksekusi pidana badan dilaksanakan di Lapas Makassar,” katanya.
Terpidana Amri akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun ditambah dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp100 juta.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Amri.
Amri terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
(Bachri)