Jakarta, LINews – Jaksa Agung Intelijen Amir Yanto menegaskan netralitas Kejaksaan dalam pelaksanaan Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, baik itu Pemilihan Anggota Legislatif, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden.
“Kejaksaan berperan aktif mengawal dan mesukseskan pelaksaan Pemilu 2024. Bersama dengan lembaga negara lainnya membentuk Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Pemilu ) agar Pemilu bebas dari tindak pidana,” kata JAM Intel Amir Yanto dalam diskusi ringannya dengan tim media Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jumat (28/4/2023).
Disebutkannya, jajaran Intelijen sudah membentuk posko-posko Pemilu baik di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri sampai Cabang Kejaksaan Negeri.
“Dengan maksud sebagai tempat sosialisasi proses pentahapan Pemilu, menerima informasi, pengaduan, dan pelaporan tentang adanya peristiwa yang mengarah ke tindak pidana yang dapat mengganggu proses pentahapan Pemilu sehingga pimpinan dapat mendapatkan informasi secara cepat, tepat dan akurat,” ujar Amir Yanto.
Dia mewanti-wanti jangan sampai ada hal yang menjadikan Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum menjadi tidak netral. “Kalau hal itu terjadi, saya pastikan akan ada sanksi yang tegas dari pimpinan,” tegas JAM Intel.
Selanjutnya terkait dengan tugas dan fungsi, JAM-Intelijen membahas mengenai penegakan hukum di seluruh Indonesia. Menurutnya, upaya deteksi dini (early warning) harus terus ditingkatkan, khususnya terhadap hal-hal yang dapat menurunkan citra Kejaksaan seperti tindakan indispliner dan tercela.
JAM-Intelijen menuturkan Kejaksaan memiliki Satgas 53 yang bertugas untuk menertibkan dan memastikan tidak ada tindakan tercela yang dilakukan oleh pegawai Kejaksaan di tengah masyarakat.
Hal yang paling penting adalah memberikan pengamanan dan penggalangan (PAMGAL) terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas Kejaksaaan seperti penyidikan tindak pidana korupsi, penanganan perkara yang menarik perhatian publik, termasuk juga kegiatan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, jajaran Intelijen juga harus memberikan masukan terkait AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) yang mungkin akan dialami dalam proses tersebut termasuk dampak hukum.
(Adrian)