Penjelasan Aturan Retribusi Bagi Hasil, Ini Kata Ketua DPRD Pangandaran

Penjelasan Aturan Retribusi Bagi Hasil, Ini Kata Ketua DPRD Pangandaran

Pangandaran, LINews Penjelasan Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin, terkait Aturan Retribusi bagi hasil yang sudah tercantum Dalam Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016. Pemdes wajib mengetahui secara pasti aturan yang tercantum dalam peraturan Bupati tersebut, jangan samoai salah persepsi karena tidak ketahuan jelasnya.

Untuk secara teknis nanti akan di jelaskan oleh kepala Dinas Pariwisata, baik itu persentase danbteknis pembayarannya kepada Desatermasuk kendala terjadinya keterlambatan pembayaranbagi hasil Restribusi daerah tersebut.

Lanjut ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin menjelaskan, Bagi Hasil dari Restribusi daerah objek wisata Pantai Karapyak, antara daerah wisata dengan pemerintah daerah tercantum dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 dan masih dalam Proses perubahan Regulasi sehubungan dengan adanya Regulasi diatasnya yang mengharuskan beberapa Regulasi digabung menjadi satu ketentuan terkait yang di dalamnya sudah di atur tentang Kontribusi bagi hasil pajak dan restribusi kepada daerah setempat yang di atur dengan peraturan daerah Bupati Pangandaran Nomor 57 tahun 2018 tentang tata cara pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Restribusi kepada desa di kabupaten Pangandaran dan besaran yang di alokasikanpaling sedikit 10% dari Realisasi penerimaan Restribusi daerah di tahun sebelumnya.

Maka “kami berharap kepada pihak desa untuk menjalin komonikasi secara aktip dengan pemerintahsehingga tidak ada lagi miss komonikasi antara Pemdes dan Pemda.

Pangandaran memiliki banyak wisata dan budaya yang sangat menguntungkan bagi bidang Pariwisata, menarik wisatawan Lokal maupun wisatawan Asing.

Kesan pertama yang di dapat oleh wisatawan dapat mepengaruhi Citra atau Repustasi tempat wisata yang ada di kabupaten Pangandaran.

Salahsatunya Jaringan Internet, di Obiwis Pantai Karapyak Jaringan Internet belum memadai, hal itu berdampak buruk pelayanan Pariwisata jelas asep. ” kami akan mendorong Dinas Pariwisata untuk dapat mengusahakan kepihak ke Tiga Jasa Layanan Telekomonikasi agar dapat Mendirikan Tower Pemancar Penguat Sinyal di wilayah Obiwis Pantai Karapyak agar permasalahan internet bisa teratasi.

Obyek wisata Pantai Karapyak sudah termasuk di rencana induk pembangunan Priwisata daerah (RIPPARDA) dengan sistem Zonasi kawasan pengembang oleh pemerintah Provinsi.

” Apa bila masyarakat Desa Bagolo belum merasakan dari hasil pembangunan penunjang Sarana dan Prasarana Distinasi wisata itu di karenakan pembangun tersebut di laksanakan secara bertahap tidak serta merta keinginan masyarakat, tapi akan terus berjalan sesuai perncanaan.

Prihal petugas palkir di objek wisata Pantai Karapyak kami sarankan, kepada dinas Perhubungan dan dinas Lingkungan Hidup untuk di Evaluasi dan di tindaklanjut agar Palkiran dapat dilaksanakan dengan baik serta kebersiahan di obwis Pantai Karapyak terjaga dengan baik.

(**BD**)

Tinggalkan Balasan