Notaris Hartono Dapat Amicus Curiae, Usai Menang di MK

Notaris Hartono Dapat Amicus Curiae, Usai Menang di MK

Jakarta, LINews – Notaris Hartono menang di Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu kewenangan jaksa mengajukan peninjauan kembali (PK) dicabut oleh hakim konstitusi. Hartono berharap jaksa mencabut PK atas dirinya yang berstatus manusia bebas. Sejumlah pihak mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dan mengajukan surat ke Mahkamah Agung (MA).

“Yang sudah mengajukan Amicus Curiae dari Yayasan Orbit Surabaya dan SITOMGUM Law Firm,” kata kuasa hukum Hartono, Singgih Tomi Gumilang kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Notaris Hartono dibebaskan oleh MA di tingkat Peninjauan Kembali (PK) terkait tuduhan pemalsuan akta otentik pada 2021. PK itu diajukan oleh Hartono.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Bali tidak terima dan mengajukan PK tandingan. Jaksa mendasarkan pada Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan. Hartono tidak terima dan menggugat Pasal 30C huruf h ke MK dan dikabulkan. MK mencabut kewenangan jaksa mengajukan PK.

“Oleh karena itu, kami mendukung Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali yang diajukan oleh pihak Jaksa/Penuntut Umum dan memberikan keputusan yang sesuai dengan dasar-dasar hukum positif yang berlaku,” ucap Singgih.

Amicus Curiae berharap MA memberikan kepastian hukum yang adil dalam perkara itu. Di mana MA harus mempertimbangkan putusan-putusan MK dan memberikan keputusan yang sejalan dengan hukum positif yang berlaku.

“Kami berharap, bahwa pandangan hukum kami sebagai Sahabat Pengadilan yang kami sampaikan, dapat membantu Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memutus kasus dengan perkara a quo dengan sangat adil; dengan berdasar kepada Tuhan Yang Maha Esa dan dengan berdasarkan hukum positif yang berlaku,” pungkasnya.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan