MA Vonis Stanley 5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Minyak Goreng

MA Vonis Stanley 5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Minyak Goreng

Jakarta, LINews – Mahkamah Agung (MA) Stanley MA dihukum 5 tahun penjara di kasus korupsi kelangkaan minyak goreng, dari sebelumnya 1 tahun penjara. Jaksa mendakwa Stanley melakukan korupsi sehingga merugikan perekonomian negara lebih dari Rp 700 miliar.

“Tolak perbaikan pidana menjadi 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” demikian bunyi amar singkat MA, Kamis (4/5/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto. Adapun panitera pengganti Dwi Sugiarto.

“Tanggal putus kasasi 3 Mei 2023,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran. Jaksa kemudian menyidik patgulipat di kasus itu. Salah satu yang dibidik adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari. Di mana PT Victorindo Alam Lestari tergabung dalam Permata Hijau Group terdiri dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, PT. Pelita Agung Agrindustri dan PT Nubika Jaya/.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama dengan Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei sebagai Direktur PT IRAI (Independent Research & Advisory Indonesia) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (masing-masing penuntutannya dilakukan dalam perkara terpisah) dan David Virgo selaku Direktur PT Permata Hijau Palm Oleo, PT. Nubika Jaya, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT. Permata Hijau Sawit, PT Victorindo Alam Lestari, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Permata Hijau Palm Oloe, PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT. Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri sebesar Rp 124.418.316.744, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 186.430.960.865 dan merugikan perekonomian negara sebesar Rp. 626.708.902.610,” ungkap Jaksa dalam dakwannya.

Berikut daftar hukuman ke para terdakwa:

-Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

-Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

– Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Hukuman Stanley diperberat di kasasi.

(Roy)

Tinggalkan Balasan