Pengacara Lukas Enembe Resmi Jadi Tahanan KPK

Pengacara Lukas Enembe Resmi Jadi Tahanan KPK

JAKARTA, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap advokat Stefanus Roy Rening, sore ini. Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tersebut ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.

Stefanus Roy Rening merupakan tersangka kasus dugaan merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Lukas Enembe.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh Lukas Enembe agar tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

Pantauan di lokasi, Roy Rening langsung diminta untuk mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Bukan hanya itu, tangan Roy Rening juga tampak diborgol.

Roy Rening digiring oleh petugas dari ruang pemeriksaan ke aula Gedung Juang KPK. Ia dibawa ke aula Gedung Juang KPK untuk diumumkan ke publik sebagai tersangka sekaligus dalam rangka proses penahanan.

Roy tidak banyak berbicara saat tiba di aula Gedung Juang KPK. Ia hanya memberi salam kepada sambil tersenyum. Setelah ditampilkan ke publik, Roy Rening akan langsung dilakukan proses penahanan.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Lukas Enembe. Roy Rening diduga sengaja merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Lukas.

“Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

(Robi)

Tinggalkan Balasan