Pendaftaran Hari ke-10 Bakal Calon Legislatif (bacaleg) DPRD KPU Pangandaran Sebut Masih Nihil

Pendaftaran Hari ke-10 Bakal Calon Legislatif (bacaleg) DPRD KPU Pangandaran Sebut Masih Nihil

Pangandaran, LINews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) sejak sepuluh hari yang lalu, 1 Mei sampai 14 Mei 2023. Namun, hingga hari kesepuluh ini, Rabu, 10 Mei 2023, masih nihil pendaftar.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan bahwa pihaknya hingga kini masih belum menerima pengajuan calon legislatif dari partai politik (parpol). Meski begitu, waktu pendaftaran sesuai jadwal akan dibuka hingga 14 Mei mendatang.

“Jadwal pendaftaran Bacaleg mulai 1 – 14 Mei 2023, namun hingga saat ini belum ada partai politik yang mengajukan bakal calon legislatif ke KPU Pangandaran” ujar Muhtadin Rabu, 10 Mei 2023.

Namun demikian, Muhtadin mengaku bahwa sejauh ini respon partai politik perihal pendaftaran calon legislatif cukup baik. Sebab, konsultasi ke helpdesk KPU Pangandaran terkait pengajuan bakal calon legislatif aktif dilakukan sejumlah partai politik.

“Kami pastikan respon partai politik sangat baik. Karena para parpol melalui LO masing-masing aktif melakukan konsultasi ke helpdesk penerimaan pengajuan bakal calon,” tambahnya.

Sementara itu Divisi Teknis Andis Dedi Supriadi menambahkan pihaknya berharap seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 agar mempersiapkan kelengkapan persyaratan pendaftaran dengan baik. Termasuk syarat-syarat administratif yang dibutuhkan sebagaimana ketentuan yang ada dalam PKPU.

“Para partai politik agar melengkapi semua persyaratan administrasinya sesuai peraturan KPU, sehingga pada saat penyerahan berkas di KPU tidak ada masaalh atau kekurangan berkas” terangnya.

(BD)

Tinggalkan Balasan