Viralnya Kasus Pungli Pangandaran, Praktisi Hukum Anang Fitriana Angkat Bicara

Viralnya Kasus Pungli Pangandaran, Praktisi Hukum Anang Fitriana Angkat Bicara

Pangandaran, LINews – Husein Ali Rafsanjani Guru SMP ASN Kabupaten Pangandaran Curhat di Media Sosial mendapat Intimidasi dari BKPSDM Pangandaran karena melaporkan merasa keberatan dengan adanya pungutan liar (Pungli) di lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Pangandaran.

Praktisi Hukum Kabupaten Pangandaran Anang Fitriana. SH. CPL, menyikapi pernyataan kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran terkait Berita viral ASN guru yang mengundurkan diri, akibat ada Pungli dan Intimidasi ada beberapa hal yang harus digaris bawahi yakni, terkait pernyataan Kepala BKPSDM di media massa maupun media sosial terkait yang bersangkutan (Husien) sejak awal dinyatakan TIDAK LULUS TES KEJIWAAN dan mencermati unggahan dalam media sosial facebook ada yang mengunggah hasil pemeriksaan tes yang dikeluarkan oleh RSUD Ciamis sungguh sangat disayangkan, karena hal tersebut jelas sangat tidak boleh. (Kamis, 11/05/2023)

” Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 17 huruf H UU No. 14 Tahun 2008 ttg keterbukaan informasi publik disebutkan bahwa data pribadi seseorang termasuk riwayat pemeriksaan kesehatan baik medis maupun psikis adalah informasi yg dikecualikan dan bukan konsumsi publik, bahkan ini bisa berpotensi pidana karena hal tersebut adalah hal yang bersifat rahasia, dan dokumen dokumen yang dipergunakan dalam pemberkasan CPNS adalah dokumen milik Negara yg tidak boleh dibuka sembarangan karena bersifat rahasia. ” jelas Anang.

Hal yang tidak kalah menarik lanjut Anang, dari kasus ini adalah bagaimana sesungguhnya proses rekruitmen CPNS di Kabupaten Pangandaran? BKPSDM adalah salah satu pihak yang menjadi Panselda dalam test CPNS sehingga urusan pemberkasan dan verifikasi dokumen administrasi tentunya dilakukan secara selektif.

Pertanyaannya tambah Anang, bagaimana bisa seseorang yang sedari awal mengalami gangguan psikis bisa loloskan dalam tahapan seleksi? Ini bisa menimbulkan polemik baru dimana peserta yang tidak lolos test CPNS bisa melayangkan gugatan terkait dengan proses rekrutmen CPNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

Anang Fitriana. SH. CPL Praktisi Hukum dan Aktivis yang konsen terhadap kebijakan Publik berharap pihak terkait dapat segera menindaklanjuti permasalahan ini, karena kalau memang benar adanya, jelas ini sudah merusak nama baik Kabupaten Pangandaran dan telah melukai masyarakat Pangandaran pada khususnya.

Namun sangat di sayang sampai berita ini terbit pihak Kepala BKPSDM belum dapat di temui.
(BD)

Tinggalkan Balasan