Oknum Kades di Cianjur Embat Dana Bumdes Rp1,3 Miliar

Oknum Kades di Cianjur Embat Dana Bumdes Rp1,3 Miliar

CIANJUR, LINews – Seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Cianjur ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan lantaran kades tersebut diduga kuat telah melakukan korupsi senilai Rp1,3 miliar.

Dari tangan oknum kades tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa berkas dokumen dan buku tabungan serta sejumlah uang senilai Rp16 juta.

Kades berinisial DH (55) diduga kuat telah menenyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) berupa usaha perdagangan dan pasar rakyat, sejak tahun 2016 hingga 2020. Usaha tersebut dikelola langsung oleh DH.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan warga pada tahun 2021 lalu. Sampai akhirnya dilakukan penyelidikan bersama dengan dinas terkait. Ditemukan adanya indikasi tindakan korupsi dalam pengelolaan dana Bumdes tahun 2016-2020.

Setelah itu, DH kemudian diamankan di tempat tugasnya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, dari hasil pemeriksaan uang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan pribadi.

Kasus ini dinaikkan ke penyedikan setelah adanya penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat. Ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar. Modus operandinya karena adanya kebijakan dari saudara DH yang membuat keputusan menguntungkan pribadi keluarga dan orang lain,” kata Kapolres, Jumat (12/5/2023).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(Riki)

Tinggalkan Balasan